Kasus
Polisi Kumpulkan Bukti Dugaan Pemerasan SYL oleh Pimpinan KPK
Status kasus dugaan korupsi berupa pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap Syahrul tersebut telah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.
PROHABA.CO, JAKARTA - Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya mulai mengumpulkan bukti-bukti dalam kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK kepada Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Status kasus dugaan korupsi berupa pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap Syahrul tersebut telah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Status dari kasus dugaan pemerasan yang dialami Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, oleh pimpinan KPK, sudah naik penyidikan di Polda Metro Jaya.
Perkara itu diselidiki oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyampaikan, status perkara naik ke tahap penyidikan usai dilakukan gelar perkara pada 6 Oktober 2023.
"Dari hasil pelaksanaan gelar perkara dimaksud, selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan," ungkap Ade dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (7/10/2023).
Dugaan tindak pidana korupsi yang dimaksud ialah pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian.
Peristiwa ini terjadi antara tahun 2020 hingga 2023.
"Dalam rangka penyelidikan, telah dilakukan oleh tim penyelidik Tipikor Krimsus Polda Metro Jaya terhadap enam orang saksi," papar Ade.
Saksi yang diperiksa oleh polisi yakni Syahrul Yasin Limpo sendiri, ajudan, dan sopirnya.
Baca juga: Setelah Rumahnya Digeledah KPK, Mentan Syahrul Yasin Limpo Mendadak Hilang di Eropa
Setelah naik ke tahap penyidikan, polisi nantinya akan menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik).
"Untuk melakukan serangkaian tindakan penyidikan menurut cara dalam hal yang diatur dalam UndangUndang guna mencari dan mengumpulkan bukti," jelas Ade.
"Dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi, dan menemukan tersangkanya," lanjut dia.
Polisi mulai cari bukti Penyidik Polda Metro Jaya kini mulai mencari bukti untuk menguak kasus tersebut.
"Ini akan menjadi materi penyidikan yang akan kami lakukan, oleh tim penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk mencari dan menemukan bukti," ungkap Ade.
"Dengan bukti itu, akan membuat terang tindak pidana yang terjadi sekaligus menemukan tersangkanya," tambah dia.
Merujuk pada Pasal 184 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), setidaknya ada lima alat bukti yang harus dipenuhi penyidik.
Ade menyebutkan, bukti tersebut termasuk keterangan saksi, surat, petunjuk, keterangan ahli maupun keterangan terdakwa.
"Ini menjadi tugas dari tim penyidik nantinya untuk mencari alat bukti, membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya," kata dia.
Nilai uang pemerasan masih dirahasiakan Namun, Ade Safri masih belum membeberkan nilai uang dalam kasus tersebut.
"Jadi untuk materi penyidikan nantinya, mohon maaf (nilai pemerasan) kami belum bisa share kepada rekan-rekan media sekalian," ujar Ade.
Ia memastikan proses penyidikan ini dilakukan secara profesional oleh anggotanya.
"Kami pastikan proses penyidikan dalam rangka penegakan hukum yang akan dilakukan oleh tim penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan berjalan secara profesional, akuntabel, transparansi, berkeadilan," lanjut dia.
Baca juga: KPK Temukan 12 Senjata Api saat Geledah Rumah Mentan Syahrul Yasin Limpo
Selidiki foto pertemuan
SYL dan Firli Ade Safri mengungkap, polisi juga akan menyelidiki foto pertemuan antara Ketua KPK Firli Bahuri dengan Syahrul, di lapangan bulu tangkis. Pertemuan antara dua tokoh itu diduga terjadi pada bulan Desember 2022 lalu.
"Terkait dengan foto yang beredar, seputar pertemuan yang terjadi juga telah direkomendasikan dalam pelaksanaan gelar perkara pada hari Jumat 6 Oktober 2023 di ruang gelar perkara," ujar Ade.
Ade menjelaskan, pendalaman foto yang beredar mengacu pada Pasal 65 juncto Pasal 36 UndangUndang RI tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Terkait adanya larangan untuk berhubungan lagsung maupun tidak langsung dengan pihak tersangka," kata Ade.
"Ataupun pihak lain yang terkait dengan penanganan tindak pidana korupsi, yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan apa pun," lanjut dia.
Dia memastikan bahwa foto tersebut juga masuk dalam materi penyidikan kasus dugaan tindak pidana pemerasan.
"Ini masuk dalam materi penyidikan yang akan kami gali dan akan kami cari buktinya, untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi," imbuh Ade.
Ade menyampaikan, kasus dugaan tindak pidana korupsi ini merujuk pada Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
(kompas.com)
Baca juga: Febri Diansyah akan Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kementan
Baca juga: Mantan Dirut Pertamina Ditahan KPK, Terlibat Kasus Korupsi LNG
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Cari Bukti Dugaan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo oleh Pimpinan KPK ",
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/pimpinan-KPK-Firli-bahuri-dan-Menteri-Pertanian-Syahrul-Yasin-Limpo.jpg)