Waria vs Diver Ojol

Tiga Waria Ditangkap Polisi, Diduga Aniaya Driver Ojol

Ketiganya yaitu AP (25) J (30) dan HS (30) ditangkap di Parupuk, Kecamatan Koto Tengah, Padang, setelah korban Rafli (26) membuat laporan

Penulis: Muhammad Aulia Ichsan | Editor: Jamaluddin
TRIBUNNEWS
Ilustrasi waria ditangkap polisi dan driver ojol. 

PROHABA.CO - Menyiksa dan mencabuli seorang driver ojek online (ojol), tiga wanita pria (waria) di padang, Sumatera Barat, diringkus polisi.

Ketiganya yaitu AP (25) J (30) dan HS (30) ditangkap di Parupuk, Kecamatan Koto Tengah, Padang, setelah korban Rafli (26) membuat laporan ke polisi.

Baca juga: Empat Polisi Pemeras Waria Lolos dari Pemecatan

"Ketiganya kita tangkap pada Sabtu (7/10/2023) malam dan hari ini sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolsek Koto Tangah, AKP Afrino, pada Minggu (8/10/2023) malam, dikutip dari Kompas.com.

Afriano mengatakan, ketiga waria itu dikenakan pasal penganiayaan dan pencabulaan yaitu Pasal 170 jo 351 jo 289 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Peristiwa itu bermula saat korban berniat untuk menjual sebuah handphone melalui salah satu aplikasi.

Kemudian, para tersangka menjadi calon pembeli dan berniat melakukan transaksi Cash on Delivery (COD).

Setelah mendapatkan laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan salah seorang tersangka HS (30) sudah diamankan warga.

"Lalu kita melakukan pengembangan kasus dan kemudian dua orang teman HS berhasil kita ringkus," jelas Afrino.

Saat ini, ketiga tersangka sudah ditahan di Mapolsek Koto Tangah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca juga: Viral 3 Wanita di Padang Cekoki Miras ke Kucing, Aksinya Dikecam dan Minta Maaf

(Penulis adalah mahasiswa Internship dari Universitas Malikussaleh Aceh Utara)

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved