Kriminal

IRT di Kulon Progo Laporkan KDRT yang Dilakukan Suaminya

Seorang perempuan inisial RK (40) warga Kulonprogo menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan pelaku suaminya sendiri, inisial HK (43).

Editor: Muliadi Gani
Sriwijaya post
Ilustrasi kdrt 

“Kekerasan yang dialami berupa fisik maupun psikis,” kata Thomas dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Minggu (8/10/2023).

KDRT berlanjut bahkan hingga punya dua anak saat ini.

Ayah dari RK pernah suatu waktu sempat menghentikan perbuatan HK pada istrinya.

Melalui keterangan tertulis JRJ, HK suka mabuk, berkata dan berbuat kasar.

Baca juga: Diduga Keracunan Miras Oplosan Warga Kulon Progo Tewas dengan Mulut Berbusa

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi di Kementan, Besok KPK Periksa Syahrul Yasin Limpo sebagai Saksi

Suaminya ini pernah meletakkan golok ke leher istrinya ini di 2007, membawa pergi anaknya yang masih 40 hari di tahun yang sama.

HK pernah membakar semua barang milik RK di 2013 saat meminta uang jutaan Rupiah ke istrinya, pernah merendam RK di kolam hotel sepanjang subuh.

Pelaku pernah pula memaksa meminta dengan kekerasan uang penjualan tanah orangtua RK.

Selain itu, HK juga sering melakukan kekerasan seksual pada istrinya, seperti memasukkan benda tak lazim ke kemaluan RK hingga memaksa berhubungan badan secara tidak wajar, dan banyak lagi.

Kekerasan terulang lagi ketika RK dirawat di rumah sakit karena asam lambung pada 22 September 2023.

HK menyiksa RK dengan menekan jarum infusnya, meludahi hingga memukul menggunakan botol air mineral.

RK tidak berani melaporkan KDRT ini di bawah ancaman akan dibunuh suaminya jika berani bercerita kepada polisi.

Ia tak kuat lagi hingga akhirnya melapor ke Polres Kulon Progo pada 28 September 2023.

“Selain kekerasan fi sik dan psikis, HK menelantarkan RK selama 10 tahun,” kata Thomas sebagaimana tertulis di keterangan tertulis.

JRJ Law Office dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kulon Progo, Balai Perlindungan Perempuan dan Anak DIY membantu korban.

Thomas menekankan, pelaku mesti dijerat hukuman sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga di mana HK diancam Pasal 44 Ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 46 Jo Pasal 47 Jo Pasal 49.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved