Kriminal

Ngaku Anggota BIN, Pria di Tambora Gasak Motor Kekasihnya

Seorang anggota Badan Intelijen Negara (BIN) gadungan, Yuda Waskita (37) ditangkap polisi usai menipu pacarnya, WA (40) di Tanah Sereal, Tambora,

Editor: Muliadi Gani
Dok Polsek Tambora
Pria bernama Yuda menipu dan menggelapkan sepeda motor milik kekasihnya di Tambora, Jakarta Barat. 

PROHABA.CO, JAKARTA - Seorang anggota Badan Intelijen Negara (BIN) gadungan, Yuda Waskita (37) ditangkap polisi usai menipu pacarnya, WA (40) di Tanah Sereal, Tambora, Jakarta Barat.

Reskrim Polsek Tambora Jakarta Barat mendapat laporan dari WA jika dirinya kehilangan sepeda motor.

Ternyata pelaku adalah pacarnya sendiri yang mengaku sebagai anggota BIN.

Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama mengatakan, pelaku mengaku sebagai agen intelijen Badan Intelijen Negara (BIN).

Dia mengungkapkan bahwa antara korban dengan pelaku telah menjalin hubungan selama tiga bulan.

"Pelaku bukan agen intelijen, dia hanya berpura-pura saja agar korban percaya dan mudah dia tipu," ujar Putra saat dikonfirmasi, Rabu (11/10/2023).

Peristiwa penipuan ini, lanjut dia, pertama kali terjadi pada Sabtu (5/8/2023).

Yuda berkata bakal menyervis motor milik korban.

Baca juga: Peras Pengusaha SPBU, BIN Gadungan Diciduk

Baca juga: Polisi Gadungan Rampas Sepeda Motor di Tegal Ditangkap, Pelaku Sempat Dihakimi Warga

Baca juga: Asal-usul Orang Palestina dan Israel Ternyata dari Leluhur yang Sama, Berikut Kata Pakar

"Modus pelaku berpura-pura membawa sepeda motor ke bengkel untuk diperbaik

Setelah motor dan surat-surat dibawa, pelaku lalu menghilang," ucap Putra.

Selang satu bulan kemudian, yakni 11 September 2023 pelaku tiba-tiba datang lagi ke kos-kosan korban.

Putra menyebut, korban WA menerima kembalinya Yuda meski sudah menipunya lantaran masih mencintainya.

Namun, pelaku justru mencuri sepeda motor korban untuk yang kedua kali.

"Korban terperdaya lagi untuk kali kedua, setelah motor diserahkan pelaku kembali menghilang," jelas Putra.

Alhasil, WA melaporkan penipuan dan penggelapan itu ke Mapolsek Tambora pada Selasa (19/9/2023).

Pelaku menjual dua motor korban dengan total kerugian sekitar Rp 30 juta.

"Pelaku berhasil ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Tambora di persembunyiannya di Ciputat, Tangerang Selatan pada Selasa (10/10/2023) sekitar Pukul 01.30 WIB," ungkap Putra.

Kini, Yuda telah ditahan di Mapolsek Tanbora.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 372 juncto 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman pidana empat tahun penjara.

(kompas.com)

Baca juga: Inte TNI Gadungan Berpangkat Letkol Ditangkap, Tipu Mantan Camat Rp38 Juta

Baca juga: BEREH, Polda Aceh Musnahkan 112 Kg Sabu Jaringan Internasional

Baca juga: Hal yang Akan Dialami Oleh Tubuh Jika Terus-Menerus Menggunakan AC

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved