Kriminal
Ngaku Anggota BIN, Pria di Tambora Gasak Motor Kekasihnya
Seorang anggota Badan Intelijen Negara (BIN) gadungan, Yuda Waskita (37) ditangkap polisi usai menipu pacarnya, WA (40) di Tanah Sereal, Tambora,
PROHABA.CO, JAKARTA - Seorang anggota Badan Intelijen Negara (BIN) gadungan, Yuda Waskita (37) ditangkap polisi usai menipu pacarnya, WA (40) di Tanah Sereal, Tambora, Jakarta Barat.
Reskrim Polsek Tambora Jakarta Barat mendapat laporan dari WA jika dirinya kehilangan sepeda motor.
Ternyata pelaku adalah pacarnya sendiri yang mengaku sebagai anggota BIN.
Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama mengatakan, pelaku mengaku sebagai agen intelijen Badan Intelijen Negara (BIN).
Dia mengungkapkan bahwa antara korban dengan pelaku telah menjalin hubungan selama tiga bulan.
"Pelaku bukan agen intelijen, dia hanya berpura-pura saja agar korban percaya dan mudah dia tipu," ujar Putra saat dikonfirmasi, Rabu (11/10/2023).
Peristiwa penipuan ini, lanjut dia, pertama kali terjadi pada Sabtu (5/8/2023).
Yuda berkata bakal menyervis motor milik korban.
Baca juga: Peras Pengusaha SPBU, BIN Gadungan Diciduk
Baca juga: Polisi Gadungan Rampas Sepeda Motor di Tegal Ditangkap, Pelaku Sempat Dihakimi Warga
Baca juga: Asal-usul Orang Palestina dan Israel Ternyata dari Leluhur yang Sama, Berikut Kata Pakar
"Modus pelaku berpura-pura membawa sepeda motor ke bengkel untuk diperbaik
Setelah motor dan surat-surat dibawa, pelaku lalu menghilang," ucap Putra.
Selang satu bulan kemudian, yakni 11 September 2023 pelaku tiba-tiba datang lagi ke kos-kosan korban.
Putra menyebut, korban WA menerima kembalinya Yuda meski sudah menipunya lantaran masih mencintainya.
Namun, pelaku justru mencuri sepeda motor korban untuk yang kedua kali.
"Korban terperdaya lagi untuk kali kedua, setelah motor diserahkan pelaku kembali menghilang," jelas Putra.
Alhasil, WA melaporkan penipuan dan penggelapan itu ke Mapolsek Tambora pada Selasa (19/9/2023).
Pelaku menjual dua motor korban dengan total kerugian sekitar Rp 30 juta.
"Pelaku berhasil ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Tambora di persembunyiannya di Ciputat, Tangerang Selatan pada Selasa (10/10/2023) sekitar Pukul 01.30 WIB," ungkap Putra.
Kini, Yuda telah ditahan di Mapolsek Tanbora.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 372 juncto 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman pidana empat tahun penjara.
(kompas.com)
Baca juga: Inte TNI Gadungan Berpangkat Letkol Ditangkap, Tipu Mantan Camat Rp38 Juta
Baca juga: BEREH, Polda Aceh Musnahkan 112 Kg Sabu Jaringan Internasional
Baca juga: Hal yang Akan Dialami Oleh Tubuh Jika Terus-Menerus Menggunakan AC
Polresta Kendari Bongkar Jaringan Aborsi Ilegal, Enam Tersangka Diamankan, Pelaku Lain Diburu |
![]() |
---|
Diduga Alami Gangguan Jiwa, Anak di Ponorogo Bunuh Orang Tua dan Jasad Ditimbun dengan Pasir |
![]() |
---|
Kakak Beradik Meninggal Ditikam Tetangga di Kudus, Pelaku Dibekuk di Lombok |
![]() |
---|
Tragis! Seorang Suami di Lumajang Bacok Istri Usai Tolak Rujuk |
![]() |
---|
Diduga Karena Cemburu, Pemuda di Lumajang Bacok Selingkuhan Istri hingga Tewas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.