Kriminal

Peras Pengusaha SPBU, BIN Gadungan Diciduk

Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Semarang meringkus seorang anggota gadungan Badan Intelijen Negara (BIN) yang diduga memeras pengelola SPBU

Editor: Muliadi Gani
ANTARA/ I.C. Senjaya
Anggota BIN gadungan ditangkap Polrestabes Semarang pada Sabtu (19/2/2022) setelah peras pengusaha SPBU. 

PROHABA.CO, SEMARANG - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Semarang meringkus seorang anggota gadungan Badan Intelijen Negara (BIN) yang diduga memeras pengelola SPBU di Ibu Kota Jawa Tengah ini.

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan di Semarang mengatakan, tersangka Ramadhani Fauzi (23) merupakan warga Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Pelaku Fauzi mengaku sebagai anggota BIN yang membidangi masalah subsidi negara.

Dalam aksinya, kata Donny, pelaku menjanjikan untuk membantu masalah pengamanan distribusi solar.

"Atas jasa yang diberikan itu tersangka meminta sejumlah uang," katanya Sabtu (19/2).

Baca juga: Booking Wanita melalui Aplikasi, Seorang Pria Diperas dan Dipukuli

Baca juga: Miliarder Wanita Termuda Dunia Divonis Bersalah atas Penipuan Teknologi Medis

Donny mengatakan, ada dua orang pengusaha SPBU yang menjadi korbannya, Dari keduanya, pelaku memperoleh uang sebesar Rp 22 juta.

Dalam aksinya, pelaku juga melengkapi diri dengan surat tugas dan tanda anggota palsu, serta pistol replika jenis airsoft gun.

Dari pengakuan pelaku, lanjut Donny, berbagai perlengkapan yang digunakan sebagai sarana untuk melancarkan aksinya itu dibeli secara daring.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.(kompas.com)

Baca juga: Ancam Sebar Video Intim, Pria Ini Peras Tunangan

Baca juga: Istri Ajak Korban Berhubungan Badan, Suami Lakukan Pemerasan

Baca juga: “Chatting” Berujung Pilu, Pelajar SMP Diperkosa dan Diperas Pemuda KN

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved