Kriminal
Istri Ajak Korban Berhubungan Badan, Suami Lakukan Pemerasan
Polrestabes Palembang menangkap pasangan suami istri, Handri (31) dan Chindy (21). Keduanya ditangkap karena merampas handphone (hp) milik korban ...
PROHABA.CO, PALEMBANG - Polrestabes Palembang menangkap pasangan suami istri, Handri (31) dan Chindy (21).
Keduanya ditangkap karena merampas handphone (hp) milik korban setelah korban melakukan hubungan seksual dengan Chindy.
Keduanya ditangkap bersama seorang tersangka bernama Fajar (36).
Peran Fajar, mengawasi lokasi saat Chindy dan korban berada di satu rumah yang ada di wilayah rusun Kecamatan Bukit Kecil.
Handri sempat membawa lari sepeda motor korban yang ketakutan karena ditodong senjata tajam.
Berikut kronologi pasutri rampok seorang pria di rusun Kecamatan Bukit Kecil:
1. Kenalan
Korban bersama beberapa temannya menjumpai Chindy yang juga sedang bersama beberapa temannya.
Mereka lantas melakukan transaksi untuk melakukan hubungan seksual.
Akhirnya, terciptalah kesepakatan harga, yakni sebesar Rp 250 ribu per orang, lalu dibayar uang muka Rp 50.000.
Baca juga: Jariyaporn Buayai, Sudah 12 Kali Menikah dan Semua Suaminya Berakhir Alami Musibah yang Sama
Kemudian, korban dan Chindy menuju rusun untuk berhubungan badan selama satu jam.
2. Minta tambah uang
Setelah melakukan hubungan seks, Chindy meminta uang tambahan.
Namun, korban tak menyanggupinya.
Chindy lantas nekat merebut hp korban.