Pelanggaran UU ITE
Demokrat Laporkan Akun Media Sosial Penyebar Hoaks dan Fitnah ke Polda Aceh
Kuasa Hukum Partai Demokrat Aceh, Hendri, meminta tim siber Polda Aceh menangkap pelaku pembuat konten dan penyebar hoaks yang merugikan Demokrat.
Firdaus menambahkan, Demokrat sangat menghargai perbedaan dan prinsip-prinsip yang berlaku dalam tatanan demokrasi.
Sehingga, menurutnya, segala hal yang berpotensi merusak demokrasi dan keharmonisan dalam masyarakat harus dihindari dan pelaku perlu ditindak tegas.
“Kita sangat menghargai perbedaan dan nilai-nilai yang berlaku dalam sistem demokrasi, khususnya di Aceh.
Namun, bila ada yang ingin mengadu domba, maka upaya ini harus dicegah dan ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku,” lanjutnya.
Firdaus juga manyampaikan bahwa Partai Demokrat sudah melaporkan akun tersebut ke Kementerian Komunikasi dan Informatika melalui Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika), untuk dicek dan ditindak.
“Demokrat secara resmi melalui DPP sudah mengadukan kasus tersebut ke Menkominfo melalui Ditjen Aptika. Kita berharap kasus dapat diselesaikan sesuai dengan aturan yang berlaku,” imbuh Jubir Partai Demokrat Aceh.
Ia juga menyampaikan, Partai Demokrat akan menempuh jalur hukum untuk melaporkan akun tersebut ke Polda Aceh. (*)
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.