Pelanggaran UU ITE

Unggah Video Editan ‘MK Diskualifikasi Prabowo-Gibran’, Seorang Pemuda Riau Ditangkap

Muhammad Arif (32) ditangkap personel Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau pada Rabu (17/4/2024).

Editor: Jamaluddin
Tangkapan layar videok Tiktok @arif92_8,
Video sidang sengketa Pilpres 2024 yang dimanipulasi. 

Pemuda pengguna TikTok asal Kecamatan Bathin Solapan, Bengkalis, Riau, itu harus berurusan dengan polisi karena mengunggah video editan sidang sengketa Pemilihan Presiden (pilpres) di Mahkamah Konstitusi (MK).

PROHABA.CO, PEKANBARU - Muhammad Arif (32) ditangkap personel Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau pada Rabu (17/4/2024).

Pemuda pengguna TikTok asal Kecamatan Bathin Solapan, Bengkalis, Riau, itu harus berurusan dengan polisi karena mengunggah video editan sidang sengketa Pemilihan Presiden (pilpres) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dilihat Kompas.com di akun Tiktok milik Muhammad Arif, @arif92_8, video itu memperlihatkan Ketua MK Suhartoyo sedang membacakan sesuatu saat sidang sengketa Pilpres 2024.

Namun, suara Suhartoyo diganti dengan suara Bambang Widjojanto, kuasa hukum dari calon presiden-calon wakil presiden nomor 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.  

Dalam video itu, Suhartoyo seolah-olah sudah memutuskan mendiskualifikasi pasangan capres-cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dari kontestasi Pilpres 2024.

Disebutkan juga keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang penetapan calon peserta Pilpres dibatalkan.

Di video yang diedit itu, juga menyinggung terkait pemungutan suara ulang tanpa mengikutsertakan Prabowo-Gibran serta meminta Presiden Jokowi netral.

Pelaku membagikan video itu dengan caption "selamat kepada pendukung 02 jogetin aja".  

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi, mengatakan, Arif mengaku mendapatkan video itu dari TikTok milik orang lain dan kemudian mengunggah ulang video tersebut.

"Pelaku mem-posting ulang video yang berisi data pembacaan hasil putusan sidang MK yang seolah-olah otentik.

Padahal, suara dalam video itu bukan suara hakim, melainkan sudah diedit," ungkap Kombes Nasriadi saat diwawancarai wartawan di Pekanbaru, pada Rabu (17/4/2024), dikutip dari Kompas.com.

Atas perbuatannya, Arif sudah ditetapkan tersangka dan dijerat dengan Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pria di Riau Ditangkap Usai Unggah Video Editan "MK Diskualifikasi Prabowo-Gibran"",

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved