Pelanggaran UU ITE
Demokrat Laporkan Akun Media Sosial Penyebar Hoaks dan Fitnah ke Polda Aceh
Kuasa Hukum Partai Demokrat Aceh, Hendri, meminta tim siber Polda Aceh menangkap pelaku pembuat konten dan penyebar hoaks yang merugikan Demokrat.
"Kita melaporkan akun atas pelanggaran terhadap Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 35 Undang-Undang ITE," lanjut Hendri yang juga Kepala Badan Hukum DPD Partai Demokrat Aceh, itu.
PROHABA.CO, BANDA ACEH - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Aceh melalui tim hukumnya resmi melaporkan akun media sosial yang menyebarkan hoaks dan fitnah yang mengatasnamakan partai tersebut ke Polda Aceh.
Dalam laporan itu, Kuasa Hukum Partai Demokrat Aceh, Hendri, meminta tim siber Polda Aceh menangkap pelaku pembuat konten dan penyebar hoaks yang merugikan Demokrat tersebut.
"Hari ini kita melaporkan akun penyebar berita bohong dan fitnah mengatasnamakan Partai Demokrat.
Kita meminta kasus ini ditindaklanjuti oleh Tim Siber Polda Aceh" ujar Kuasa hukum Demokrat Aceh, Hendri.
Tim hukum Demokrat Aceh melaporkan pemilik akun penyebar berita hoaks dan fitnah tersebut dengan sangkaan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 35 Undang-Undang ITE.
"Kita melaporkan akun atas pelanggaran terhadap Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 35 Undang-Undang ITE," lanjut Hendri yang juga Kepala Badan Hukum DPD Partai Demokrat Aceh, itu.
Baca juga: Bawaslu RI Akui Keterbatasan Tindak Hoaks karena UU Pemilu
Baca juga: Kasus Dugaan Penyebaran Hoaks, Jumhur Dituntut 3 Tahun Penjara
Baca juga: Hoaks Lebih Laku Ketimbang Berita di Facebook
Tim Hukum Demokrat Aceh mengucapkan terima kasih kepada Polda Aceh yang sudah menerima pihaknya dengan baik dalam proses pelaporan tersebut.
"Terima kasih kepada Polda Aceh yang sudah merima laporan kami pada hari ini. Semoga pelakunya dapat ditangkap dan kasus ini dapat diungkapkan segera" tutup Hendri.
Sebelumnya, beredar video pendek dan postingan gambar di media sosial yang mengatasnamakan Sekjen Demokrat, Teuku Riefky Harsya, dan Ketua DPD Demokrat Aceh, Muslim SHI MM, yang melarang salah satu calon presiden (capres) untuk datang ke Aceh. Hal itu sebelumnya sudah dibantah oleh Demokrat Aceh.
Fitnah dan hoaks
Juru Bicara (Jubir) Partai Demokrat Aceh, Firdaus Noezula, memastikan bahwa postingan tersebut adalah bohong (hoaks) dan fitnah yang sengaja dibuat oleh pihak yang tidak bertanggung jawab dan ingin merusak citra Demokrat di Aceh.
“Postingan tersebut adalah fitnah dan berita bohong (hoaks).
Sekjen Partai Demokrat dan Ketua DPD Partai Demokrat Aceh tidak pernah mengeluarkan statemen kebencian seperti itu.
Ini sengaja dibuat oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk merusak citra Partai Demokrat di Aceh” ungkap Firdaus Noezula.
Baca juga: Kapolres Minta Masyarakat Tak Termakan Hoaks, Terkait Isu Anggota Komunitas Disiram Tuak dan Ditato
Baca juga: Pria Sumenep Ditangkap Polisi Karena Sebarkan Video Hoaks Warga Meninggal Usai Disuntik Vaksin
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.