Pelanggaran UU ITE
Sebar Foto Bugil Mantan Istri via FB dan TikTok, Pria Baktiya Aceh Utara Terancam Hukuman 6 Tahun
Penyidik Reskrim Polres Aceh Utara mulai menyidik kasus penyebaran foto bugil melalui media sosial, yang dilakukan SA (21), warga Baktiya, Aceh Utara.
Pria tersebut dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
PROHABA.CO, LHOKSUKON – Penyidik Reskrim Polres Aceh Utara mulai menyidik kasus penyebaran foto bugil melalui media sosial, yang diduga dilakukan pria berinisial SA (21), warga Kecamatan Baktiya, Aceh Utara.
Pria tersebut dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Untuk diketahui, foto tak senonoh yang disebarkan oleh tersangka melalui Facebook (Fb) dan TikTok adalah foto mantan istrinya CD (23), warga Kecamatan Madat, Aceh Timur.
Setelah kasus itu dilaporkan CD ke Polres Aceh Utara pada 8 Januari 2024, personel SatuanReskrim Polres Aceh Utara menangkap SA di rumahnya pada Selasa (9/1/2023).
Bersama SA, petugas juga mengamankan handphone (Hp) pelaku yang memuat akun medsos yang digunakannya untuk menyebarkan foto tak senonoh korban.
Kapolres Aceh Utara, AKBP Deden Heksaputera S SIK, melalui Kasat Reskrim, AKP Novrizaldi SH, Jumat (12/1/2024), menyampaikan, foto bugil itu itu diperoleh tersangka dari potongan video hubungan suami istri yang sempat direkam pelaku saat masih berumah tangga bersama korban.
Tersangka kemudian merekam layar dari video tersebut di handphonenya, lalu disebarkan melalui akun medsos korban yang dikuasai oleh pelaku.
"Mereka (pelaku dan korban) dulunya suami istri, sekarang sudah bercerai,” ujar Kasat Reskrim Polres Aceh Utara.
Motif pelaku melakukan perbuatan tersebut karena ada unsur sakit hati sebab ada konflik antarkeluarga.
“Maka dari itu, SA menyebarkan foto-foto dari tangkapan layar video yang pernah mereka buat saat melakukan hubungan suami istri," ungkap AKP Novrizaldi.
Ia menambahkan, pelaku menyebarkan foto-foto itu dengan cara menguploadnya ke Tiktok dan sebagai foto profil dan story di akun Facebook korban.
“Dalam kasus ini, tersangka SA dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 1 miliar rupiah,” pungkasnya. (*)
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.