Dugaan Gratifikasi
Besok, Gubernur Nonaktif Papua Lukas Enembe Akan Jalani Sidang Vonis
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK mendesak majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman kepada Lukas Enembe selama 10 tahun
Penulis: Muhammad Aulia Ichsan | Editor: Jamaluddin
Namun, KPK sudah mendatangkan paksa Lukas sebelum tanggal tersebut.
Hal ini menimbulkan kekhawatiran dan kekecewaan yang mendalam dari kalangan keluarga Lukas.
"Kami sangat keberatan.
Dan kami protes keras atas aksi penyidik KPK yang sangat tidak manusiawi ini.
Mereka jemput Bapak dari rumah sakit dalam keadaan tidak berdaya, kaki bengkak, tidak bisa berjalan, dan ginjal yang sudah tidak berfungsi lagi.
Luar biasa KPK memperlakukan Pak Lukas.
Amat sangat tidak manusiawi," tegas Elius Enembe, adik Lukas Enembe kepada wartawan, Selasa (17/10/2023) malam.
Dia menegaskan, KPK sama sekali tidak menghargai keputusan majelis hakim yang memberikan waktu pembantaran untuk Lukas agar mendapat perawatan intensif sampai 19 Oktober 2023.
Elius Enembe berharap agar keadilan tetap akan ditegakan atas dasar kemanusiaan.
Upaya mengkriminalisasi Lukas Enembe oleh KPK, kata dia, sudah pada tahap yang sangat luar biasa.
"Kami saksi bagaimana KPK datang ambil bapak secara paksa.
Mereka juga saksikan sendiri bagaimana bapak pakai pampers.
Sementara dia tidak berdaya apa-apa.
Tidak ada kekuatan lagi.
Tadi di depan penyidik keluarga mengenakan pakaian untuk Bapak supaya saksikan sendiri bagaimana kondisi Bapak sebenarnya.
Kami sudah teriak dan cape meminta keadilan," pungkas Elius. (Penulis adalah mahasiswa internship dari Universitas Malikussaleh, Aceh Utara)
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.