GAWAT, Ingin Kuasai Harta Seorang Pria Tega Masukkan Ibunya ke RSJ
Plh Kasat Reskrim Polres Labusel, Iptu Amlan mengatakan, peristiwa bermula pada Kamis (16/2/2023), sekira pukul 22.00 WIB.
Penulis: Redaksi | Editor: Fadil Mufty
"Hasil pemeriksaan terhadap pelaku, AT menjelaskan bahwa AT mengakui melakukan kekerasan atau penganiayaan ke NS dengan alasan korban memiliki gangguan jiwa," kata Amlan.
Berdasarkan interogasi, sambung Amlan, motif pelaku membawa ibunya RSJ karena diduga ingin menguasai harta warisan milik ibunya.
"Betul itu motifnya," ujar Amlan.
Namun Amlan belum merinci bentuk dan asal usul harta warisan yang dimaksud. AT kini masih menjalani pemeriksaan.
Pelaku disangkakan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan, dengan hukuman maksimal 2 tahun delapan bulan.
Halaman 2 dari 2
Baca Juga
Kecanduan Sabu 15 Tahun, Pria di Aceh Utara Ditangkap Polisi Usai Curi Sawit Warga |
![]() |
---|
Pemuda di Langsa Nekat Membegal Payudaya Ibu-ibu di jalan Sepi, Dicambuk 27 Kali |
![]() |
---|
Tim Tabur Kejati Aceh Tangkap DPO Kasus Penyelundupan Pengungsi Rohingya di Batam |
![]() |
---|
Edarkan Pil Ekstasi di Medan, Dua Warga Aceh Ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Medan |
![]() |
---|
Mualem Lantik Enam Kadis dan Tiga Pejabat Eselon II Pemerintah Aceh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.