Video
SYARIAT, Eksekusi Hukuman Cambuk di Aceh Selatan
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, Heru Anggoro, mengatakan bahwa kelima terpindana tersebut berinisial Z, RR, I, F, S dan R
Penulis: Redaksi | Editor: Fadil Mufty
PROHABA.COM -- Sebanyak lima pelanggar Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum Jinayat di Kabupaten Aceh Selatan dihukum cambuk di depan Kantor Satpol PP dan WH, Tapaktuan, Rabu (18/10/2023)
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, Heru Anggoro, mengatakan bahwa kelima terpindana tersebut berinisial Z, RR, I, F, S dan R
Untuk Z dan RR melanggar Pasal 20 Qanun Aceh No. 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan masing-masing hukuman cambuk sebanyak 35 kali cambuk.
Sedangkan terpidana berinisial I melanggar pasal Pasal 48 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan hukuman 158 kali cambuk.
Lalu terpidana F, dikenakan pasal 34 qanun Aceh no 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan hukuman cambuk sebanyak 100 kali dan sudah dijalani 40 kali sehingga sisa cambuk 60 kali dan akan dieksekusi pada tahap selanjutnya.
Sementara itu, terpidana S melanggar pasal 50 qanun Aceh no 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan hukuman uqubat Ta'zir cambuk sebanyak 190 kali, yang telah dijalani sebanyak 120 kali, sehingga sisa cambuk sebanyak 70 kali.
Dari sisa 70 kali, terpidana S sudah menjalani 25 kali cambuk sehingga sisa 45 kali lagi dan nanti akan dieksekusi ke tahap selanjutnya.
Kejari Aceh Selatan, Heru Anggoro mengatakan, seharusnya ada enam terpidana hukum Jinayat yang sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) untuk dapat dilaksanakan eksekusi.
Namun satu orang atas inisial R yang melanggar Pasal 38 ayat (3) Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat setelah dipanggil tidak datang karena alasan sakit, sehingga ditunda dieksekusi dan akan dilanjutkan pada tahap selanjutnya. (Ilhami Syahputra)