Berita Langsa
BEREH, Pelaku Ujaran Kebencian via Medsos Diamankan Polisi Langsa
Hal ini karena kerap memposting fitnah atau ujaran kebencian terhadap tokoh-tokoh, masyarakat, bahkan pejabat publik di Kota Langsa.
Penulis: Redaksi | Editor: Fadil Mufty
Kemudian di tanggal 11 September 2023, Suhartini juga dipanggil kembali oleh penyidik Polda Aceh untuk BAP di ruangan Subdit V/Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Aceh melalui surat Nomor B/1487/IX/RES.2.5/2023/Ditreskrimsus tentang dugaan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE).
Selain itu, Suhartini juga menyampaikan laporan pengaduan masyarakat (Dumas) ke Mabes Polri tanggal 31 Agustus 2023, yang isinya yakni akun media sosial Facebook Adami Ibrahim dan akun media sosial Facebook Usman Udin.
“Yang telah melakukan fitnah, mengancam menggorok, membuat meme memggunakan gambar saya, dan melakukan pembunuhan karakter serta ujaran kebencian,” ujarnya.
Lalu, akun Facebook Usman Udin tanggal 30 Agustus 2023, membuat fitnah melalui meme dalam bentuk video dengan mengedit foto Suharitini
tanpa izin pemilik foto dengan tujuan menjatuhkan nama baik harkat dan martabat saya dan mengancam menggorok saya.
"Terkait pelaku yang diduga sudah diamankan pihak aparat penegak hukum, saya secara pribadi tidak mengenalnya. Namun sangat disayangkan, terduga pelaku diduga dilepas kembali karena diduga ada jaminan seseorang ternama di Langsa," paparnya.
Untuk itu, terkait informasi dugaan pelaku sudah ditangkap pihak Polres Langsa, Kadisdik Kota Langsa meminta aparat penegak hukum segera menahan dan proses pelaku sesuai hukum yang berlaku.
Lanjut Suhartini, selama ini ia harus diam terkait postingan fitnah akun FB Usman Udin banyak pernyataan yang menyudutkannya.
Karena selama ini Suhartini tidak tahu harus kemana memberikan klarifikasi tuduhan yang dibuat akun bodong itu.
"Begitu juga kepada rekan-rekan media yang mencoba mewawancarai saya terkait persoalan fitnahan akun FB bodong Usman Udin," terangnya.
Suharitini memohon terduga pelaku agar diproses segera supaya mereka tidak menghilangkan alat-alat bukti terkait ujaran kebencian dan fitnah yang ia tuduhkan kepada seluruh tokoh masyarakat Kota Langsa.
"Saya berharap juga orang-orang yang selama ini menjadi korban akun Usman Udin ini segera membuat laporan ke polisi agar menjadi pembelajaran bagi oknum tersebut,” tuturnya.
Polres Langsa belum merespon
Sementara itu, Kapolres Langsa, AKBP Muhammadun, SH yang coba dihubungi Serambinews.com via telepon pada Sabtu (21/10/2023), terkait adanya dua orang telah diamankan yang diduga terkait akun Facebook bodong atas nama Usman Udin, belum memberikan tanggapan apa pun.
Begitu juga pesan via WhatsApp (WA) hingga kini belum mendapat balasan.(Zubir)
Pemilik Toko Emas Kohinoor di Langsa Kabur, Pelanggan Rugi Rp227,5 Juta |
![]() |
---|
Gagalkan Penyelundupan Burung Ilegal, Bea Cukai Langsa Amankan Kerugian Negara Rp 134 Juta |
![]() |
---|
Viral di Medsos, Dua Begal Terjadi di Jalan Uyok Langsa Timur |
![]() |
---|
Polres Langsa Serahkan 7 Tersangka dan 27,8 Kg Kokain ke Kejari Langsa |
![]() |
---|
Hendak Edarkan Sabu, Dua Warga Aceh Timur Diringkus Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.