Berita Kriminal
Mantan Narapidana Nusakambangan, Bandar Sabu Ditangkap Lagi Setelah Bebas 6 Bulan
Bersama tersangka, polisi berhasil menyita dua timbangan digital, dua buku rekening atas nama Kermin, lima timbangan lainnya dan 12 paket sabu.
Penulis: Muhammad Aulia Ichsan | Editor: Muliadi Gani
https://asset.kompas.com/crops/0-eEWWoXPSPaOiCVGv8yow59uj0=/0x0:0x0/750x500/data/photo/2023/11/03/654478038f387.jpg
Polda Bengkulu ringkus resedivis narkotika jenis sabu yang baru 6 bulan bebas dari Nusakambangan
Kermin akan dibayangi pada dakwaan pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 subs pasal 112 ayat 2 jo pasal 144 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, yang mengancam hukuman penjara maksimal 20 tahun serta denda maksimal Rp 10 miliar.
(Penulis adalah mahasiswa Internship dari Universitas Malikussaleh Aceh Utara)
Baca juga: Polisi Tangkap Ibu dan Anak Jadi Bandar Sabu di Tanjung Balai, Tiap Harinya Layani 40 Pembeli
Baca juga: Ibu dan Anak Edar Narkoba, Kemas Pil Ekstasi dan Sabu ke Kapsul Obat
Tags
pengedar sabu-sabu
mantan tahanan nusakambangan
pengedar sabu-sabu baru keluar lapas 6 bulan
Polda Bengkulu
bandar sabu-sabu
Prohaba.co
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Kriminal
Polres Pelabuhan Belawan Tangkap 2 Bandar Ganja 13 Kg, Dapat Pasokan dari Seseorang di Aceh |
![]() |
---|
Dua Wanita Meninggal Diduga Keracunan Miras di AR KTV Kediri, Polisi Selidiki Kasusnya |
![]() |
---|
Diduga Cemburu Chat WhatsApp, Suami Cekik Istri hingga Tewas di Lombok Tengah |
![]() |
---|
Gara-Gara Geber Motor, Pria di Simalungun Bacok Adik Kandungnya Sendiri |
![]() |
---|
BNN Geledah Rumah Haji Sutar di OKI, Diduga Terkait Jaringan Narkoba |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.