Berita Kriminal
Mantan Narapidana Nusakambangan, Bandar Sabu Ditangkap Lagi Setelah Bebas 6 Bulan
Bersama tersangka, polisi berhasil menyita dua timbangan digital, dua buku rekening atas nama Kermin, lima timbangan lainnya dan 12 paket sabu.
Penulis: Muhammad Aulia Ichsan | Editor: Muliadi Gani
https://asset.kompas.com/crops/0-eEWWoXPSPaOiCVGv8yow59uj0=/0x0:0x0/750x500/data/photo/2023/11/03/654478038f387.jpg
Polda Bengkulu ringkus resedivis narkotika jenis sabu yang baru 6 bulan bebas dari Nusakambangan
Kermin akan dibayangi pada dakwaan pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 subs pasal 112 ayat 2 jo pasal 144 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, yang mengancam hukuman penjara maksimal 20 tahun serta denda maksimal Rp 10 miliar.
(Penulis adalah mahasiswa Internship dari Universitas Malikussaleh Aceh Utara)
Baca juga: Polisi Tangkap Ibu dan Anak Jadi Bandar Sabu di Tanjung Balai, Tiap Harinya Layani 40 Pembeli
Baca juga: Ibu dan Anak Edar Narkoba, Kemas Pil Ekstasi dan Sabu ke Kapsul Obat
Tags
pengedar sabu-sabu
mantan tahanan nusakambangan
pengedar sabu-sabu baru keluar lapas 6 bulan
Polda Bengkulu
bandar sabu-sabu
Prohaba.co
Berita Terkait: #Berita Kriminal
| Ditegur karena Merokok di Kamar, Pria di Pasar Minggu Jaksel Tega Bunuh Kakak Ipar Pakai Palu 5 Kg |
|
|---|
| Cekcok Soal Motor Warisan, Adik Gorok Leher Kakak Kandung di Tanah Patah Bengkulu Saat Tidur |
|
|---|
| Tega, Suami di Enrekang Sulsel Bunuh Istrinya, Mayat Korban Digantung di Kebun Salak |
|
|---|
| Wanita Ditemukan Tewas di Warung Bypass Saradan Madium, Polisi Temukan 15 Luka Tusukan |
|
|---|
| Datangi Mantan Istri, Warga Jambi Tewas Ditusuk Adik Ipar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Polda-Bengkulu-ringkus-resedivis-narkotika-jenis-sabu-yang-baru-6-bulan-bebas-dari-Nusakambangan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.