Berita Kriminal

Mantan Narapidana Nusakambangan, Bandar Sabu Ditangkap Lagi Setelah Bebas 6 Bulan

Bersama tersangka, polisi berhasil menyita dua timbangan digital, dua buku rekening atas nama Kermin, lima timbangan lainnya dan 12 paket sabu.

Penulis: Muhammad Aulia Ichsan | Editor: Muliadi Gani
https://asset.kompas.com/crops/0-eEWWoXPSPaOiCVGv8yow59uj0=/0x0:0x0/750x500/data/photo/2023/11/03/654478038f387.jpg
Polda Bengkulu ringkus resedivis narkotika jenis sabu yang baru 6 bulan bebas dari Nusakambangan 

Kermin akan dibayangi pada dakwaan pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 subs pasal 112 ayat 2 jo pasal 144 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, yang mengancam hukuman penjara maksimal 20 tahun serta denda maksimal Rp 10 miliar.

(Penulis adalah mahasiswa Internship dari Universitas Malikussaleh Aceh Utara)

 

Baca juga: Polisi Tangkap Ibu dan Anak Jadi Bandar Sabu di Tanjung Balai, Tiap Harinya Layani 40 Pembeli

Baca juga: Ibu dan Anak Edar Narkoba, Kemas Pil Ekstasi dan Sabu ke Kapsul Obat

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved