Kasus
Bea Cukai Sidiki Transaksi Janggal Impor Emas Rp 189 T
- Satuan Tugas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dibentuk pemerintah mengeklaim terus bekerja untuk menindaklanjuti dugaan transaksi janggal
PROHABA.CO, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud Md mengungkapkan, Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) telah menemukan fakta baru terkait transaksi mencurigakan dalam kasus Importasi Emas senilai Rp 189 Triliun.
Satuan Tugas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dibentuk pemerintah mengeklaim terus bekerja untuk menindaklanjuti dugaan transaksi janggal senilai Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) sekaligus Ketua Komite TPPU, Mahfud MD, menyatakan, saat ini ada kasus transaksi janggal Rp 189 triliun yang sudah naik ke penyidikan.
“Penyidik Direktorat Jenderal Bea Cukai meyakini telah memperoleh bukti permulaan terjadinya tindak pidana kepabeanan dalam penanganan surat yang dikirim PPATK Nomor SR-205/2020 dengan nilai transaksi mencurigakan sebesar Rp 189 triliun,” kata Mahfud, di Kantor Kemenko Polhukam, Rabu (1/11/2023).
Mahfud menuturkan, penyidik telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor 07 Tanggal 19 Oktober Tahun 2023 dengan dugaan pelanggaran UU Kepabeanan dan UU TPPU.
Kasus ini adalah bagian dari transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun yang terungkap dari Laporan Hasil Analisis (LHA) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Baca juga: Mahfud MD Siap Beri Penjelasan ke DPR soal Transaksi Janggal
Ia menjelaskan, kasus ini melibatkan tiga entitas yang berada di bawah naungan sosok pengusaha berinisial SB yang bekerja sama dengan perusahaan di luar negeri.
“Ditemukan fakta pemalsuan data kepabeanan yang menyebabkan hilangnya pungutan pajak penghasilan sesuai Pasal 22 atas emas batangan eks impor seberat 3,5 ton,” kata Mahfud.
Mahfud menjelaskan, modus kejahatan ini adalah mengondisikan seolah-olah emas batangan yang diimpor telah diolah menjadi perhisaan dan seluruhnya telah diekspor.
Padahal, berdasarkan data yang diperoleh, emas batangan 3,5 Ton itu diduga beredar di perdagangan dalam negeri.
“Dengan demikian, grup SB telah menyalahgunakan Surat Ketetapan Bebas PPh Pasal 22,” kata mantan ketua Mahkamah Konstitusi itu.
Baca juga: Demonstrasi Meletus di Israel, Massa Desak Netanyahu Mundur
Baca juga: Mahfud Siap Buka-Bukaan Data ke DPR, Soal Transaksi Janggal Rp 300 T di Kemenkeu
Di samping itu, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan juga memperoleh dokumen perjanjian tentang pengolahan anoda logam dari PT Aneka Tambang ke salah satu perusahaan grup SB, yakni PT LM pada tahun 2017.
“Diduga perjanjian ini sebagai kedok grup SB untuk melakukan ekspor barang yang tidak benar,” ujar Mahfud.
Ia mengatakan, jumlah pengiriman anoda logam dari PT Antam ke PT LM dan pengiriman hasil olahan berupa emas dari PT LM ke PT Antam masih ditelusuri untuk memastikan nilai transaksi yang sebenarnya.
Mahfud menambahkan, Direktorat Jenderal Pajak juga memperoleh data bahwa grup SB melaporkan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) secara tak benar.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Mahfud-MD-memberikan-keterangan-pers-terkait-kasus-transaksi-mencurigakan.jpg)