Berita Kriminal

Koki Keripik Pisang Narkoba Ternyata Punya Omzet Rp 5 Miliar, Sempat Dikira Pengangguran

Kepolisian dari jajaran Bareskrim Polri dibantu Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) berhasil mengungkap kasus keripik pisang narkoba

Editor: Muliadi Gani
Kolase Tribunnews.com
(Kiri) Keripik pisang narkoba, barang bukti yang diamankan polisi dan (Kanan) Para terangka termasuk R saat dihadirkan dalam konferensi pers. Berikut sosok R, koki keripik pisang narkoba yang dikira pengangguran ternyata bisa punya omzet sampai Rp 5 miliar. 

PROHABA.CO, BANTUL - Kepolisian dari jajaran Bareskrim Polri dibantu Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) berhasil mengungkap kasus keripik pisang narkoba dan ‘happy water’, sebagaimana diberitakan Prohaba.co pada edisi Minggu kemarin.

Kedua jenis narkotika tersebut diproduksi di sebuah rumah kontrakan di Padukuhan Pelem Kidul, Kalurahan Baturetno, Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul, DIY.

Polisi dalam kasus ini telah menetapkan delapan orang tersangka.

Satu di antaranya R, pria yang mengontrak rumah untuk dijadikan tempat produksi kasus keripik pisang narkoba dan ‘happy water’.

Lantas siapa sosok R? Dikutip dari TribunJogja.com, R bukanlah warga asli Kabupaten Bantul.

Ia berasal dari DaerahKhusus Ibu Kota (DKI) Jakarta.

R tercatat kelahiran tahun 1982 dan kini sudah berumur 41 tahun.

Ia baru sekitar satu bulan mengontrak sebuah rumah di Padukuhan Pelem Kidul atau tempat kejadian perkara (TKP) kasus ini.

Terungkap bahwa R-lah sebagai ‘koki’ pengolah produk keripik pisang narkoba dan ‘happy water’ yang kini viral itu.

R dalam tugasnya dibantu oleh tersangka lain, yakni EH, BS, MRE, dan AR. Selain itu, R juga berperan sebagai distributor yang menyalurkan barang haramnya ke para calon pembeli.

Baca juga: Modus Baru Perdagangan Narkoba, Beredar Keripik Pisang dan Happy Water di Bantul Yogyakarta

Dikira pengangguran

Pemilik kontrakan yang disewa R, Wahyuni (66), memberikan pengakuannya.

Ia terkejut dan tak pernah mengira bahwa rumah miliknya dipakai sebagai tempat produksi keripik pisang narkoba dan ‘happy water’.

Bahkan Wahyuni sempat mengira R seorang pengangguran.

“Karena selama ini saya kira yang ngontrak itu cuma tidur saja,” ucap Wahyuni, dikutip dari TribunJogja.com, Minggu (12/4/2023).

Wahyuni mengaku beberapa kali bertegur sapa dengan R.

Momen tersebut terjadi saat R hendak beli makan di dekat kontrakannya.

R kerap membeli makanan di angkringan pempek di warung milik warga.

“Kalau ketemu pasti dia mau cari makan.

Pernah kemarin-kamarin gitu juga. Saya ketemu dia di depan rumah saya, terus saya tanya, mau ke mana, dia jawab mau cari makan,” kata Wahyuni.

Wahyuni menambahkan, ia melihat langsung R saat ditangkap polisi pada Kamis (2/11/2023) malam.

Awalnya rumah kontrakannya didatangi sejumlah anggota kepolisian berseragam sipil.

“Malam itu, waktu pengamanan (tersangka R) ada polisi yang jambak rambut dia (tersangka R).

Pak Polisi itu jambak rambutnya ke atas, terus saya takut,” ungkapnya. “Pas dia (tersangka R) keluar, kok tiba-tiba tangannya sudah diborgol.

Saya langsung cari tahu, ternyata dia bikin narkoba di kontrakan saya,” tandas Wahyuni.

Baca juga: Ribuan Masyarakat Aceh Saksikan Pawai Kapal Hias, Pamerkan Kapal Pengangkut Rempah hingga Cheng Ho

Beromzet Rp5 miliar

Putaran uang di bisnis haram R dan kawan-kawan lewat jual beli keripik pisang narkoba dan ‘happy water’ ternyata bernilai fantastis.

Wakapolda DIY, Brigjen R Slamet Santoso menaksir, R dkk bisa memiliki omzet hingga miliaran, sedikitnya 5 miliar rupiah, jika semua barang dagangannya habis terjual.

Sialnya, sebelum keripik pisang narkoba dan ‘happy water’ itu ludes dibeli, polisi berhasil membongkar kasusnya.

“Kalau itu terjual sekitar Rp 4 sampai Rp 5 miliar.

Untung belum sempat terjual semuanya,” kata Slamet, dikutip dari TribunJogja.com.

Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti 426 bungkus keripik pisang narkotika berbagai ukuran, 2.022 botol ukuran 10 mililiter cairan ‘happy water’ yang juga mengandung narkoba, dan 10 kilogram bahan baku narkotika. Slamet membeberkan para pelaku sudah menjual keripik pisang narkoba sebanyak 30 kilogram.

Keripik pisang dan ‘happy water’ tersebut dicapur sejumlah narkoba ke dalam komposisi/kandungannya.

“Ini campuran antara Amfetamin dan sabu. Jadi, beberapa hal itu dikolaborasikan dengan apa yang tadi disampaikan, keripik pisang maupun ‘happy water’,” urai Slamet.

Kini R, telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. R terancam pidana mati maupun pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp1juta dan maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga.

Baca juga: Gadis di Semarang Nekat Sembunyikan Narkoba di Kemaluan, Hendak Diselundupkan ke LP

Harga jual

Kepala Badan Reserse Kriminal atau Kabareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada mengungkapkan harga jual keripik pisang narkoba yang dibuat di sebuah pabrik rumahan di Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, Yogyakarta, itu berbeda-beda, sesuai dengan besar atau beratnya kemasan.

Keripik pisang narkoba itu mulai dari 50 gram, 75 gram, 100 gram, 200 gram, hingga 500 gram.

Adapun harganya bervariasi antara Rp1,5 sampai Rp6 juta.

Selain menjual keripik pisang narkoba, kata Wahyu, pabrik rumahan tersebut juga menjual ‘happy water’ yang mengandung narkoba.

Harganya dibanderol senilai Rp1,2 juta. Untuk memasarkan keripik pisang dan cairan ‘happy water’ mengandung narkoba itu, para pelaku memanfaatkan media sosial.

Lebih lanjut, Wahyu mengatakan, pabrik yang memproduksi cairan ‘happy water’ dan keripik pisang narkoba itu baru berjalan sekitar sebulan sebelum akhirnya terbongkar polisi.

“Para pelaku ini sudah mendirikan pabrik rumahan pembuatan narkoba ini sekitar satu bulan dan dipasarkan melalui media sosial,” kata mantan kapolda Aceh itu dalam konferensi pers di Desa Baturetno, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, Yogyakarta, Jumat.

Meski sudah memproduksi narkoba berkedok cairan ‘happy water’ dan keripik pisang itu selama sebulan, produsen barang haram tersebut tidak langsung menjual produk tersebut.

“Ada prosesnya, karena dalam uji coba yang mereka lakukan juga ada yang berhasil, ada yang gagal.

Nah, ternyata saat mereka melakukan pengiriman ke wilayah Cimanggis, Depok, itu bisa kami ungkap,” ujar Wahyu.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, Bareskrim Polri yang bekerja sama dengan Polda DIY dan Polda Jawa Tengah telah menangkap delapan pelaku.

Mereka ditangkap dari empat lokasi berbeda, yakni di Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat; Kecamatan Kaliangking, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.

Kemudian, di Kelurahan Potorono, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, Yogyakarta, serta di area Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, Yogyakarta.

Masing-masing tersangka pelaku yang ditangkap memiliki peran berbeda-beda.

Ada yang sebagai pemilik akun media sosial, pemegang rekening akun bank, pengambil hasil produksi, penjaga gudang pemasaran, pengolah, dan penyalur.

“Saat ini, kami masih mengejar untuk beberapa orang buronan lainnya yang masih akan kami cari dan kami tangkap,” ujar Wahyu Widada.

Baca juga: Polisi Ringkus Sindikat Narkoba Jaringan Internasional, Penangkapan Berlangsung Dramatis.

Kronologi penggerebekan

Bareskrim Polri membongkar peredaran narkoba yang dicampur dalam cairan ‘happy water’ dan keripik pisang kemasan yang diproduksi di Kabupaten Bantul, DIY.

“Pada hari Kamis (2/11) Bareskrim Polri bersama dengan Polda DIY berhasil mengungkap peredaran gelap narkoba,” kata Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada di Bantul, Yogyakarta, Jumat (3/11/2023).

“Dengan modus operandi baru, yaitu penjualan cairan ‘water happy’ dan keripik pisang yang di dalamnya mengandung narkotika.”

Wahyu Widada mengatakan, terbongkarnya kasus narkoba dengan modus operandi tersebut berawal setelah polisi melakukan operasi siber dan pemantauan di dunia maya.

“Di dunia siber ada penjualan narkoba dalam bentuk ‘happy water’ dan dalam bentuk keripik pisang,” ujarnya.

“Di situ dicantumkan harganya cukup tinggi, keripik pisang kok harga segitu?

Tidak masuk akal. Akan tetapi, dengan itu, kami curiga, ini ada apa?”

Selanjutnya, kata dia, pihak kepolisian melakukan pelacakan dan memantau akun media sosial yang menjual keripik pisang tersebut.

Dari hasil pemantauan, diperoleh informasi ada beberapa akun yang menjual cairan ‘happy water’ dan keripik pisang dengan followers atau pengikut akun penjual tersebut relatif cukup banyak.

Kemudian, lanjut dia, Direktorat Narkoba melakukan penyelidikan selama sebulan untuk mengikuti dinamika penjualan keripik pisang tersebut.

Pada 2 November 2023, pihaknya melakukan pengungkapan terhadap pengiriman barang di Cimanggis, Depok, Jawa Barat, kemudian menemukan barang bukti berupa keripik pisang dan ‘happy water’.

Setelah itu, penyidik Bareskrim Polri bekerja sama dengan Polda DIY mengembangkan hasil penyidikan di tiga tempat kejadian perkara lainnya, yaitu di Kaliangkrik Magelang, Jawa Tengah, kemudian TKP Potorono Bantul, dan TKP Banguntapan Bantul, DIY.

Dari hasil operasi, polisi menangkap tiga orang di Depok sebagai pemilik akun, pemilik rekening, dan pihak yang bertugas menjual keripik pisang tersebut.

Kemudian dua orang lagi ditangkap di Kaliangking Magelang yang memproduksi keripik pisang.

Lalu, ditangkap pula dua orang di Potorono yang memproduksi ‘happy water’ dan seorang produsen keripik pisang di Banguntapan.

Kabareskrim Polri mengatakan, pihaknya mengamankan total delapan orang, masing-masing memiliki peran yang berbeda-beda, ada yang berperan sebagai akun medsos, pemegang rekening, pengambil hasil produksi, gudang pemasaran, dan sebagai produsen, pengolahan, dan koordinator.

(Kompas.com)

Baca juga: Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di LHokseumawe, Ini Barang Bukti Sabu yang Disita

Baca juga: Anggota TNI Gerebek Lapak Narkoba, 28 Orang Diduga Penyalahgunaan Narkotika Ditangkap

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dikira Pengangguran, Pengontrak Rumah di Bantul Ternyata "Koki" Narkoba Keripik Pisang", 

 

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved