Berita Pidie
Polisi Ringkus Komplotan Pencuri Sepmor di Pidie, Penadahnya Juga Ikut Dibekuk
Petualangan enam tersangka pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) berhasil dihentikan oleh polisi.
Di sisi lain, dari enam pelaku tersebut, dua di antaranya merupakan pelaku pencurian kabel listrik yang telah lebih dahulu ditangkap, yakni IR dan MN. Keduanya diringkus polisi pada 31 Juli 2023.
PROHABA.CO, SIGLI - Polres Pidie berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) beserta penadahnya.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan secara terpisah berdasarkan laporan korban.
Petualangan enam tersangka pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) berhasil dihentikan oleh polisi.
Di antara tersangka bahkan ada juga yang terlibat kasus pencurian kabel listrik milik PLN beberapa waktu lalu.
Kapolres Pidie, AKBP Imam Asfali SIK, dalam konferensi pers di mapolres setempat Senin (13/11/2023) mengatakan, kasus pencurian itu terjadi Juni 2023 lalu.
Menurutnya, ada enam tersangka pelaku curanmor yang berhasil dibekuk petugas, yakni IR (23), MN (19), S (30), dan FF (30), semuanya warga Kecamatan Pidie.
Baca juga: 3 Pencuri Oksigen Medis dan 3 Pencuri Sepmor Diciduk Polisi
Baca juga: Sepmor Hantam Tembok Jembatan, Seorang Pelajar di Pidie Meninggal
Baca juga: Dua Rumah Sakit Terbesar di Gaza Terpaksa Berhenti Beroperasi karena Serangan Israel
Dua tersangka lagi, Z (38) dan ZF (27), merupakan warga Kecamatan Indra jaya, Pidie.
Selain itu, kata Kapolres, pihaknya juga telah meringkus dua penadah sepmor yang dicuri para tersangka itu, yakni A (29) dan Z (50), keduanya warga Kecamatan Geumpang, Pidie.
Di sisi lain, dari enam pelaku tersebut, dua di antaranya merupakan pelaku pencurian kabel listrik yang telah lebih dahulu ditangkap, yakni IR dan MN.
Keduanya diringkus polisi pada 31 Juli 2023.
Menurut Kapolres, dalam pengusutan kasus curanmor ini polisi lebih dahulu menyita sepmor yang dijual tersangka pelaku kepada tersangka penadah.
Proses penangkapan keenam tersangka berlangsung secara bertahap, mulai bulan September hingga Oktober 2023.
“Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 juncto Pasal 480 KUHPidana yang ancaman hukumannya tujuh tahun kurungan penjara,” ujar Kapolres Pidie. (*)
Baca juga: Pencuri Sepmor di Masjid Sigli Diringkus Satpam
Baca juga: Kondisi Makin Sulit, Bantuan Kemanusiaan Untuk Jalur Gaza Akan Terhenti
Baca juga: Lima Pemuda di Aceh Singkil Gilir Gadis 15 Tahun di Kamar Mandi Sekolah, 3 Pelaku Ditangkap, 2 DPO
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Komplotan Pencuri Sepeda Motor di Pidie Ditangkap, Penadahnya juga Dibekuk,
Tiga Keuchik di Pidie Mengundurkan Diri Usai Lulus PPPK |
![]() |
---|
Pemateri Malaysia dan Thailand Tampil di Seminar Uroe Lahe Pidie |
![]() |
---|
Pidie Menjadi Pusat VKN LAN Angkatan XXIV, Bawa Pesan Membangun Desa untuk Pemerataan Ekonomi |
![]() |
---|
Operator Buldoser Ditetapkan Tersangka Kecelakaan Maut di Proyek Jalan Pidie |
![]() |
---|
Dana Bantuan UMKM Rp 2,7 Miliar di Baitul Mal Pidie Belum Tersalurkan Sejak 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.