Kajian Islam

Benarkah Berpuasa Sunah Setelah Malam Nisfu Sya'ban Itu Haram? Begini Penjelasan Ulama

Menurut mazhab Imam Syafii, hukum puasa setelah nisfu sya'ban adalah haram. Akan menjadi tidak haram dengan tiga perkara

Penulis: Rizka Amanda | Editor: Muliadi Gani
prohaba.co
Benarkah Berpuasa Sunah Setelah Malam Nisfu Sya'ban Itu Haram? Begini Penjelasan Ulama 

PROHABA.CO - Malam Nisfu Sya'ban merupakan malam yang sangat dinantikan oleh umat islam.

Pasalnya malam Nisfu Sya'ban merupakan malam dibukanya 300 pintu rahmat dan pintu ampunan oleh Allah SWT untuk manusia, pengertian ini diperkuat oleh hadits Abu Hurairah RA.

Nisfu Sya'ban berarti pertengahan atau tengah-tengah bulan Syakban tahun hijriah, ini adalah momen istimewa pada bulan Sya'ban.

Dalam sebuah hadist disebutkan bahwa pada malam Nisfu Sya'ban, Allah SWT akan mendatangi makhluk-Nya dan memberikan ampunan dosa.

"Allah mendatangi seluruh makhluk-Nya pada malam Nisfu Sya'ban.

Dia pun mengampuni seluruh makhluk kecuali orang musrik dan orang yang bermusuhan."

Pada saat sebelum Nisfu Sya'ban disunnahkan untuk melakkukan puasa bulan Sya'ban.

Lalu apakah setelah itu masih boleh puasa sunah lainnya atau tidak boleh berpuasa lagi?

Baca juga: Menjalankan Puasa Senin-Kamis Juga Membayar Hutang Puasa Ramadhan Sebelumnya

Melansir dari WARTAKOTALIVE.com, bahwa permasalahan ini dijawab oleh Buya Yahya lewat website resminya.

Buya, apakah benar kalau sudah lewat tanggal 15 Sya’ban kita tidak boleh puasa?

Menurut mazhab Imam Syafii yang dikukuhkan adalah haram (makruh karohatattahrim).

Adapun menurut jumhur ulama dari Madzhab Imam Abu Hanifah, Imam Ahmad dan Imam Malik hukumnya tidak haram.

Menurut mazhab Imam Syafii, hukum puasa setelah Nisfu Sya'ban adalah haram.

Akan menjadi tidak haram dengan tiga perkara:

1. Karena kebiasaan puasa, seperti orang yang biasa puasa Senin dan Kamis, maka ia pun boleh melanjutkan puasa Senin dan Kamis meskipun sudah melewati Nisfu Sya'ban.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved