Kenaikan UMP

Tujuh Provinsi Sudah Tetapkan UMP 2024, Salah Satunya Aceh

Pasca pengumuman ini, beberapa Pemerintah Provinsi (Pemprov) pun sudah mengumumkan UMP tahun 2024.

Penulis: Rizka Amanda | Editor: Jamaluddin
Kompas.com/Totok Wijayanto
Ilustrasi uang. 

UMP 2024 paling lambat harus diumumkan oleh tiap gubernur pada hari ini, Selasa (21/11/2023).

PROHABA.CO - Upah minimum provinsi (UMP) tahun 2024 akan mengalami kenaikan.

Tapi, besaran kenaikan tersebut disesuaikan dengan masing-masing provinsi.

Pada Jumat (17/11/2023), Dewan Pengupahan DKI Jakarta dari berbagai unsur sudah menggelar sidang untuk mementukan besaran UMP 2024 provinsi itu.

Sidang itu berlangsung tertutup di Balai Kota DKI Jakarta, kawasan Gambir, Jakarta Pusat.

Hal itu dilakukan dengan alasan karena adanya perbedaan pandangan antara pengusaha dan pekerja.

Para anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta sudah menghasilkan tiga keputusan.

Dilansir dari WartakotaLive.com, putusan pertama, anggota Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta unsur organisasi pengusaha mengusulkan besaran nilai UMP DKI Jakarta 2024 menggunakan formula yang diatur dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dengan menggunakan alpha (a) 0,20.

Angka ini diperoleh dari pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta, sehingga UMP DKI Jakarta Tahun 2024 menjadi sebesar Rp 5.043.068.

Kedua, anggota Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh mengusulkan besaran nilai UMP 2024 naik sebesar 15 persen.

Baca juga: DAFTAR UMP 2022 di 33 Provinsi di Indonesia: DKI Jakarta Tertinggi

Dengan rincian menggunakan formula inflasi DKI Jakarta (1,89 persen) ditambah pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta (4,96 persen) ditambah indeks tertentu (8,15 persen) menjadi sebesar Rp 5.637.068.

Ketiga, anggota Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta unsur Pemerintah mengusulkan besaran nilai UMP 2024 berdasarkan formula yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023, dengan menggunakan alpha (a) 0,30 dari Pertumbuhan Ekonomi DKI Jakarta.

Karena itu, UMP DKI Jakarta Tahun 2024 menjadi sebesar Rp 5.067.381.

“Demikian Berita Acara ini dibuat dengan penuh rasa tanggung jawab dan ditandatangani oleh Anggota Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta,” demikian bunyi surat tersebut yang dikutip pada Sabtu (18/11/2023).

UMP 2024 paling lambat harus diumumkan oleh tiap gubernur pada hari ini, Selasa (21/11/2023).

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved