Minggu, 10 Mei 2026

Kasus Pembunuhan

DPO Pembunuh Pengusaha Aceh Tenggara Ditangkap di Padang Tiji Pidie

Pelarian Kabri (40), satu dari dua pelaku pembunuhan pengusaha Aceh Tenggara, Deni Prizal Sekedang (37), berakhir sudah.

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Jamaluddin
IST
Polisi bersama warga membawa jasad korban pembunuhan Deni Prizal Sekedang, pengusaha Aceh Tenggara yang ditemukan di perkebunan Ise-Ise Kecamatan Pantan Cuaca, Gayo Lues, pada Sabtu (18/11/2023). 

Iptu Bagus Pribadi juga menjelaskan, dalam kasus pembunuhan berencana itu, pihaknya sudah memeriksa tiga saksi dari pihak keluarga korban.

Laporan Asnawi Luwi I Aceh Tenggara

PROHABA.CO, KUTACANE – Pelarian Kabri (40), satu dari dua pelaku pembunuhan pengusaha Aceh Tenggara, Deni Prizal Sekedang (37), berakhir sudah.

Pria asal Desa Kuta Pangguh, Kecamatan Lawe Bulan, Aceh Tenggara, ini yang sebelumnya sudah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Aceh Tenggara diringkus pada Selasa (21/11/2023).

Kabri ditangkap personel Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara di kawasan Padang Tiji, Kabupaten Pidie.

Informasi itu disampaikan Kapolres Aceh Tenggara, AKBP R Doni Sumarsono SIK MH, melalui Kasat Reskrim, Iptu Bagus Pribadi SH MH, Kamis (23/11/2023).

"Tersangka DPO pembunuh Deni Prizal Sekedang sudah ditangkap.

Kini kedua tersangka sudah diamankan di Polres Aceh Tenggara," ujar Iptu Bagus Pribadi dikutip dari Tribungayo.com.

Baca juga: Pembunuh Pengusaha di Aceh Tenggara yang Kabur Jadi DPO, Polisi Minta Tersangka Segera Menyerah

Baca juga: Pengusaha Hotel di Aceh Tenggara Dibunuh Sopir Pribadi dalam Mobil, Begini Kronologinya

Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan yang Buang Mayat dengan Becak 

Seperti diketahui, Deni Prizal Sekedang (37), pengusaha asal Desa Kutarih, Kecamatan Babussalam, Aceh Tenggara, dibunuh oleh dua sopirnya di depan Wisma Alas Leuser,  Kutacane, Aceh Tenggara, milik korban pada Minggu (12/11/2023) lalu.

Setelah menghabisi korban, lalu kedua pelaku membuang jasad Deni ke perkebunan Ise-Ise, Kecamatan Pantan Cuaca, Gayo Lues.

Mayat korban akhirnya ditemukan personel Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara, pada Sabtu (18/11/2023).

Tabir pembunuhan ini akhirnya terungkap setelah personel Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara berhasil meringkus tersangka WN (38), warga Desa Kampung Raja, Kecamatan Babussalam, pada Jumat (17/11/2023) sekitar pukul 16.30 WIB di Desa Rih Mbelang Kecamatan Lawe Alas, Aceh Tenggara.

Sementara tersangka lain yaitu Kabri usai kejadian itu melarikan diri hingga kemudian Polres Aceh Tenggara memasukkannya dalam DPO.

Saat menangkapan tersangka WN, polisi juga mengamankan uang Rp 920.000.

Baca juga: Mayat Perempuan Diduga Korban Pembunuhan Ditemukan di Bur Leme Gayo Lues

Baca juga: NYO JIH, Tiga Sosok TNI Pembunuhan Pemuda Aceh

"Hasil pemeriksaan terhadap tersangka WN terungkap bahwa uang Deni mereka curi di rumah korban sebesar Rp 150 juta.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved