Berita Banda Aceh

NGERI, Dalam 2 Tahun Pengadilan Tinggi Banda Aceh Vonis Mati 36 Terdakwa Narkoba

Pada tahun 2021 misalnya, Pengadilan Tinggi Banda Aceh menghukum mati 14 orang dan pada tahun 2022 menghukum mati 22 orang terkait perkara-perkara pen

Penulis: Redaksi | Editor: Fadil Mufty
SERAMBINEWS.COM / PROHABA.CO
Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh, Dr Suharjono SH, MHum menyematkan lencana hakim tinggi setelah melantik Kamaluddin MH sebagai Hakim Tinggi PT Banda Aceh, Selasa (21/11/2023) 

PROHABA.CO -- Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh , Dr H Suharjono SH, MHum menyatakan bahwa pengadilan tinggi yang dipimpinnya merupakan pengadilan yang besar, yang menangani hampir seribuan perkara setiap tahunnya.

Dari segi jumlah perkara, Pengadilan Tinggi Banda Aceh berada di urutan ketiga di luar Pulau Jawa.

"Pengadilan tinggi ini pun menangani perkara-perkara yang besar terkait kasus-kasus narkoba.

Pada tahun 2021 misalnya, Pengadilan Tinggi Banda Aceh menghukum mati 14 orang dan pada tahun 2022 menghukum mati 22 orang terkait perkara-perkara penyalahgunaan narkotika. Totalnya dalam dua tahun tersebut mencapai 36 orang," ungkap Dr Suharjono.

Pernyataan itu ia sampaikan pada Selasa (21/11/2023) siang dalam Sidang Luar Biasa Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Kamaluddin SH, MH sebagai Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh.

Acara tersebut dihadiri oleh para hakim tinggi, pejabat struktural, dan fungsional Pengadilan Tinggi Banda Aceh.

Pelantikan ini juga turut dihadiri oleh Ketua dan para anggota Dharmayukti Karini (DYK), para karyawan, karyawati, serta undangan lainnya.

Dalam arahannya, Dr Suharjono menyatakan bahwa pelantikan adalah peristiwa yang sakral untuk melegalkan jabatan.

"Hakim tinggi adalah pejabat negara. Sebagai hakim tinggi, saya minta agar Saudara meningkatkan integritas dan moralitas serta meninggikan kapasitas dan intelektualitas. Hal ini penting dilakukan karena di pundak Anda ada amanah yang lebih dari jabatan sebelumnya," wejang Suharjono.

"Sebagai hakim tinggi, Anda memiliki tanggung jawab selain untuk memutus perkara, juga untuk mengawasi para hakim pada pengadilan negeri (PN)," ujarnya.

Ia tambahkan, PT Banda Aceh merupakan salah satu pengadilan tinggi yang besar di Indonesia yang membawahi 22 pengadilan negeri dan mengadili sekitar 800-an perkara tingkat banding setiap tahunnya.

"Karena itu, Saudara Hakim Tinggi Kamaluddin agar mempersiapkan diri menangani perkara-perkara banding yang tidak selalu mudah," pungkas Suharjono, putra Yogyakarta yang kini berusia 64 tahun.

Ia juga mengingatkan bahwa dibutuhkan kesehatan yang prima, integritas yang terjaga, serta intelektualitas yang mumpuni dari setiap hakim tinggi.

"Selain itu, saya juga mengingatkan Anda dan semua hakim tinggi yang hadir bahwa tidak semua orang diberi kewenangan seperti Anda, yaitu kewenangan untuk memutus perkara.

Karenanya, harus memberikan putusan yang seadil-adilnya. Di tangan hakimlah keadilan siap untuk ditegakkan," ujarnya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved