Berita Aceh Barat
BRAT GAWAT, Seorang Pemuda Aceh Barat Parang Pedagang Kios
Ketika itu, kemudian pelaku marah dan langsung menusuk korban akan tetapi tidak mengenai korban saat itu.
Penulis: Redaksi | Editor: Fadil Mufty
PROHABA.CO -- Nasib apes dialami oleh Rosmawati (41) seorang pedagang kios di Desa Leuhan, Kecamatan Johan Pahlawan Aceh Barat, Minggu (26/11/2023).
Rosmawati terpaksa dilarikan ke rumah sakit akibat di iris dengan parang hingga terkelupas bagian kulit kepala.
Pelaku Rian (29) gegara tak dikasih ngutang rokok oleh korban.
Atas kejadian itu, tersangka yang satu gampong atau satu desa dengan korban berhasil diaman oleh warga.
Pelaku diserahkan ke Polres Aceh Barat pada hari itu juga.
Apalagi pihak korban melaporkan kejadian tersebut yang tidak terima atas penganiayaan berat yang dilakukan oleh pelaku.
Sementara Rosmawati masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), Cut Nyak Dhien Meulaboh, akibat terkelupasnya bagian kulit kepala akibat irisan parang oleh pelaku.
“Benar, ada warga Leuhan mengalami penganiayaan berat oleh pelaku.
Gegara tidak tidak dikasih ngutang rokok oleh korban,” kata Kapolres Aceh Barat, AKBP Andi Kirana melalui Kasat Reskrim Iptu Fachmi Suciandi kepada Serambinews.com, Minggu (26/11/2023).
Disebutkan, saat ini pelaku dan sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Barat.
Guna menjalani proses hukum berikutnya atas tindakan pelaku guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Peristiwa tersebut terjadi kios komplek perumahan CRS Dusun Cot Seumatang, Gampong Leuhan, sekitar pukul 13.00 WIB siang, Rosmawati saat itu sedang menjaga kios.
Kemudian datang pelaku untuk berhutang rokok.
Namun korban tidak memberikan dikarenakan pelaku sudah sering berhutang namun tidak pernah membayarnya.
Ketika itu, kemudian pelaku marah dan langsung menusuk korban akan tetapi tidak mengenai korban saat itu.
Prohaba.co
Berita Aceh Barat
Kasus Penganiayaan
kasus pembacokan
Pedagang Kios
Tak Dikasih Ngutang Rokok
kejahatan
PN Meulaboh Vonis Anggota DPRA Tgk Mawardi Basyah 4 Bulan Penjara dalam Kasus Kekerasan Anak |
![]() |
---|
Hakim Tunda Vonis Anggota DPRA Tgk Mawardi Basyah, Publik Aceh Barat Kecewa |
![]() |
---|
Gedung SMPN 6 Meureubo Rusak Berat, Hanya Tiga Ruang Kelas Masih Layak Digunakan |
![]() |
---|
Penyedia Tempat Mesum Kabur, Kini Jadi DPO Satpol PP dan WH Aceh Barat |
![]() |
---|
Bupati Aceh Barat Geram Namanya Dicatut untuk Modus Penipuan Minta Uang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.