Berita Kriminal

Aniaya Junior hingga Tewas, Dua Oknum TNI di Semarang Ditahan di Pomdam IV/Diponegoro

Kedua orang itu adalah Pratu W dan Pratu D. Sedangkan korban adalah Prada MZR. Mereka berasal dari kesatuan yang sama. Korban yang merupakan warga

Editor: Muliadi Gani
KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
Ilustrasi prajurit TNI. Aniaya Junior hingga Tewas, Dua Oknum TNI di Semarang Ditahan di Pomdam IV/Diponegoro 

PROHABA.CO - Pomdam IV/Diponegoro menahan dua anggota Batalyon Zeni Tempur 4/Tanpa Kawandya Ambarawa, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, karena diduga terlibat penganiayaan junior yang berakhir kematian. 

Kedua orang itu adalah Pratu W dan Pratu D. Sedangkan korban adalah Prada MZR. Mereka berasal dari kesatuan yang sama.

Korban yang merupakan warga Kabupaten Demak itu diduga tewas setelah menjadi korban penganiayaan oleh 2 orang seniornya.

MZR dianiaya di markas dan sempat dilarikan ke RSUD Ambarawa, namun nyawanya tak tertolong.

Kapendam IV/Diponegoro, Kolonel Inf Richard Harison mengatakan korban merupakan prajutit di Batalyon Zeni Tempur 4/ Tanpa Kawandya Ambarawa Kabupaten Semarang berpangkat Prada.

Kedua oknum TNI pelaku penganiayaan telah ditahan di tahanan Pomdam IV/Diponegoro.

Kolonel Inf Richard Harison menuturkan, peristiwa pemukulan terjadi pada Kamis (30/11/2023) malam.

"Itu kan senior junior. Waktu itu juniornya ada teguran dari seniornya.

Baca juga: 9 Santri Senior Jadi Tersangka, Aniaya Seorang Santri Junior hingga Tewas

Baca juga: MIRIS, Seorang Oknum Polisi Tega Aniaya Istrinya Sendiri

Akhirnya dikumpulkan dan ditindak, hingga terjadi pemukulan," tuturnya saat dikutip Tribunjateng.com, Sabtu (2/12/2023).

Menurutnya, saat itu ada empat Prada yang dikumpulkan seniornya.

Satu diantaranya Prada MZR warga Demak dipukul seniornya di bagian leher dan dada.

"Hingga akhirnya menyebabkan Prada MZR meninggal dunia," ujarnya.

Ia mengatakan pada tragedi ada dua senior Prada MZR yakni Pratu W dan Pratu D telah diproses hukum.

Pihak Pomdam IV/Diponegoro akan terus melakukan pengembangan terkait perkara tersebut.

"Jika ada perkembangan semua akan diproses hukum," kata dia.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved