Kasus Narkoba

Ka Lom, Pengedar Sabu di Aceh Tenggara Dibekuk Polisi

Pria yang ditangkap Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Agara di Desa Pasir Gala, Kecamatan Lawe Bulan, Aceh Tenggara, itu adalah KA (45).

Editor: Jamaluddin
IST
Tersangka pengedar sabu, KA (45), yang ditangkap Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara di Desa Pasir Gala, Kecamatan Lawe Bulan, Aceh Tenggara, pada Selasa (5/12/2023). 

Bersama tersangka, petugas juga menyita uang tunai Rp 1.050.000, satu handphone (Hp), satu kaca pirex, dompet, dan lima plastik bening

Laporan Asnawi Luwi| Aceh Tenggara

PROHABA.CO, KUTACANE - Lagi (ka lom), seorang pengedar sabu di Aceh Tenggara (Agara) dibekuk polsi pada Selasa (5/12/2023).

Pria yang ditangkap Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Agara di Desa Pasir Gala, Kecamatan Lawe Bulan, Aceh Tenggara, itu adalah KA (45).

Tersangka KA tercatat sebagai warga Desa Kisam Kute Rambe, Kecamatan Lawe Sumur, Agara

“KA (45) ditangkap karena memiliki sabu-sabu sebanyak tiga paket dengan berat 3,41 gram.

Bersama tersangka, petugas juga menyita uang tunai Rp 1.050.000, satu handphone (Hp), satu kaca pirex, dompet, dan lima plastik bening,” jelas Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Raden Doni Sumarsono, didampingi Kasat Narkoba, Iptu Erwinsyah Putra, dikutip dari Tribungayo.com.

Baca juga: Polisi Gagalkan Peredaran 2 Kg Sabu, Tersangka Lompat ke Sungai

Baca juga: Kabur ke Tambak, Pemuda Lhokseumawe Dicokok Polisi, Sejumlah Paket Sabu Disita

Baca juga: BEREH, Tiga Nelayan Seludupkan 20 Kilogram Sabu di Perairan Idi Tertangkap

Menurut Erwinsyah Putra, penangkapan itu berawal saat anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara melaksanakan patroli di sekitar wilayah Kecamatan Lawe Bulan.

Dalam patrol itu, polisi melihat seorang laki-laki dengan gelagat mencurigakan sedang mengendarai sepeda motor.

Lalu, anggota Opsnal Sat Resnarkoba langsung menghampiri laki-laki tersebut.

Saat diperiksa, laki-laki itu mengambil suatu benda dari celananya dan kemudian membuang ke arah Sungai Lawe Bulan.

Melihat hal itu, sambung Kasat Narkoba, anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara langsung mencari untuk mengetahui benda apa yang dibuang oleh pria itu.

Baca juga: Selundupkan Sabu, Pengendara Jazz Terjaring Razia di Tamiang

Baca juga: Pria Bireuen Kirim 10 Kg Sabu Lewat Paket Kopi, Digagalkan Petugas Bandara SIM

Baca juga: Sedang Tunggu Pembeli, Satu Pengedar Sabu di Lhokseumawe Dicokok Polisi

Akhirnya, tambah Iptu Erwinsyah Putra, ditemukan satu dompet warna kuning yang berisi sabu dan diakui oleh tersangka bahwa barang haram itu miliknya.

Tak lama setelah itu, Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung membawa pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Aceh Tenggara untuk pengusutan lebih lanjut.

Tersangka KA, sebut Kasat Narkoba, melanggar Pasal 112 ayat ( 1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal 12 tahun. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribungayo.com dengan judul Miliki 3 Paket Sabu, Warga Aceh Tenggara Diringkus Polisi,

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved