Kasus Narkoba
Ka Lom, Pengedar Sabu di Aceh Tenggara Dibekuk Polisi
Pria yang ditangkap Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Agara di Desa Pasir Gala, Kecamatan Lawe Bulan, Aceh Tenggara, itu adalah KA (45).
Bersama tersangka, petugas juga menyita uang tunai Rp 1.050.000, satu handphone (Hp), satu kaca pirex, dompet, dan lima plastik bening
Laporan Asnawi Luwi| Aceh Tenggara
PROHABA.CO, KUTACANE - Lagi (ka lom), seorang pengedar sabu di Aceh Tenggara (Agara) dibekuk polsi pada Selasa (5/12/2023).
Pria yang ditangkap Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Agara di Desa Pasir Gala, Kecamatan Lawe Bulan, Aceh Tenggara, itu adalah KA (45).
Tersangka KA tercatat sebagai warga Desa Kisam Kute Rambe, Kecamatan Lawe Sumur, Agara
“KA (45) ditangkap karena memiliki sabu-sabu sebanyak tiga paket dengan berat 3,41 gram.
Bersama tersangka, petugas juga menyita uang tunai Rp 1.050.000, satu handphone (Hp), satu kaca pirex, dompet, dan lima plastik bening,” jelas Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Raden Doni Sumarsono, didampingi Kasat Narkoba, Iptu Erwinsyah Putra, dikutip dari Tribungayo.com.
Baca juga: Polisi Gagalkan Peredaran 2 Kg Sabu, Tersangka Lompat ke Sungai
Baca juga: Kabur ke Tambak, Pemuda Lhokseumawe Dicokok Polisi, Sejumlah Paket Sabu Disita
Baca juga: BEREH, Tiga Nelayan Seludupkan 20 Kilogram Sabu di Perairan Idi Tertangkap
Menurut Erwinsyah Putra, penangkapan itu berawal saat anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara melaksanakan patroli di sekitar wilayah Kecamatan Lawe Bulan.
Dalam patrol itu, polisi melihat seorang laki-laki dengan gelagat mencurigakan sedang mengendarai sepeda motor.
Lalu, anggota Opsnal Sat Resnarkoba langsung menghampiri laki-laki tersebut.
Saat diperiksa, laki-laki itu mengambil suatu benda dari celananya dan kemudian membuang ke arah Sungai Lawe Bulan.
Melihat hal itu, sambung Kasat Narkoba, anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara langsung mencari untuk mengetahui benda apa yang dibuang oleh pria itu.
Baca juga: Selundupkan Sabu, Pengendara Jazz Terjaring Razia di Tamiang
Baca juga: Pria Bireuen Kirim 10 Kg Sabu Lewat Paket Kopi, Digagalkan Petugas Bandara SIM
Baca juga: Sedang Tunggu Pembeli, Satu Pengedar Sabu di Lhokseumawe Dicokok Polisi
Akhirnya, tambah Iptu Erwinsyah Putra, ditemukan satu dompet warna kuning yang berisi sabu dan diakui oleh tersangka bahwa barang haram itu miliknya.
Tak lama setelah itu, Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung membawa pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Aceh Tenggara untuk pengusutan lebih lanjut.
Tersangka KA, sebut Kasat Narkoba, melanggar Pasal 112 ayat ( 1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal 12 tahun. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribungayo.com dengan judul Miliki 3 Paket Sabu, Warga Aceh Tenggara Diringkus Polisi,
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
Pengedar Sabu
Pengedar Sabu Ditangkap
Warga Agara Edar Sabu
Polisi Bekuk Pengedar Sabu
Pria Pengedar Sabu
Polres Aceh Tenggara
Aceh Tenggara
Polda Metro Tangkap WN Pakistan Terkait Narkoba, 22 Kg Sabu Diduga Berasal dari Aceh |
![]() |
---|
Dua Pengedar Ganja Jaringan Aceh Ditangkap di Jakarta Timur, Polisi Sita 53,75 Kg Barang Bukti |
![]() |
---|
Wanita Muda Asal Bengkulu Ditangkap Edarkan Narkoba di Batam, Ini Barang Bukti Yang Diamankan |
![]() |
---|
Polres Lampung Selatan Tangkap Dua Kurir Asal Aceh Bawa Sabu 11,8 Kg di Bakauheni |
![]() |
---|
Polda Sumut Bongkar Jaringan Sabu Antarprovinsi, 10 Kg Disita di Aceh Timur, Dua Kurir Ditangkap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.