Berita Kriminal

Enam Prajurit TNI Terancam Dipecat, Terlibat Penganiayaan Juniornya

Kasus penganiayaan prajurit TNI berinisial MZR, enam prajurit TNI yang terlibat penganiayaan juniornya hingga tewas di Batalyon Zeni Tempur (Yonzipur)

Editor: Muliadi Gani
KOMPAS.COM/Titis Anis Fauziyah
Kapendam IV/Diponegoro, Kolonel Inf Richard Harison 

PROHABA.CO, SEMARANG - Kasus penganiayaan prajurit TNI berinisial MZR, enam prajurit TNI yang terlibat penganiayaan juniornya hingga tewas di Batalyon Zeni Tempur (Yonzipur) 4/Tanpa Kawandya ditetapkan sebagai tersangka.

Keenam prajurit TNI tersebut juga telah dilakukan penahanan.

Kapendam IV/Diponegoro, Kolonel Inf Richard Harison mengatakan awalnya hanya ada dua tersangka, yakni Pratu D dan Pratu W.

Hasil Penyelidikan terus berkembang dan pihaknya menetapkan 4 tersangka baru, yakni Pratu N, Pratu Y, Pratu M, dan Pratu B.

“Terkait dari kasus penganiayaan yang menewaskan satu anggota Yon Zipur saat ini sudah berkembang, jadi dari awal dua orang tersangka sekarang sudah jadi enam orang, jadi tambahan empat orang dan statusnya adalah tersangka dan tahanan POM,” kata Richard, di kantornya, Senin (4/12/2023).

Pihaknya mengatakan, insiden terjadi pada Kamis (30/11/2023) lalu di markas Yon Zipur/4 TK di Ambarawa.

Para senior tersebut mengumpulkan para juniornya setelah apel malam.

Baca juga: Aniaya Junior hingga Tewas, Dua Oknum TNI di Semarang Ditahan di Pomdam IV/Diponegoro

“Setelah apel malam, prajurit junior dikumpulkan oleh senior yang informasinya ada teguran.

Dikumpulkan di barak dan diberikan tindakan disiplin, sikap-sikap lain, push up dan lainnya,” terang dia.

Kemudian, pukul 02.30 WIB saat pendisiplinan fisik berlangsung, ternyata didapati penganiayaan yang membuat warga Kabupaten Demak yaitu Prada MZR tumbang.

Korban langsung dilarikan ke rumah sakit tapi nyawanya tidak tertolong.

“Nah, ada dua orang melaksanakan tindakan berlebihan yaitu terjadi pemukulan yang mengakibatkan almarhum itu meninggal dunia,” beber dia.

Dia menyampaikan, keenam senior itu sudah ditahan oleh Denpom.

Atas perbuatannya mereka terancam hukuman penjara dan dipecat dari TNI.

Sementara itu, pihaknya masih mendalami peran dari empat senior yang baru diamankan.

Baca juga: 9 Santri Senior Jadi Tersangka, Aniaya Seorang Santri Junior hingga Tewas

Baca juga: Polisi Bekuk Tiga Pembacok Siswa SMK di Bogor

“Sanksi terberat karena telah menghilangkan nyawa seseorang adalah hukuman di atas 5 tahun penjara.

Kemudian ada hukuman tambahan pecat dari dinas militer.

Pemecatan melalui proses hukum setelah sidang dan telah diambil keputusan hukuman kurungan sekian tahun dengan tambahan hukuman pecat,” ujar dia.

Sebelumnya diberitakan, prajurit TNI berinisial MZR dari Batalyon Zeni Tempur 4/ Tanpa Kawandya-Kodam IV/ Diponegoro yang bermarkas di Kabupaten Semarang, Jateng, diduga dianiaya hingga tewas.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban yang merupakan warga Kabupaten Demak itu diduga tewas setelah menjadi korban penganiayaan oleh seniornya.

(kompas.com)

 

Baca juga: Terkait Komentar Ade Armando, Pengamat Politik UGM Ingatkan Pentingnya Etika Mendekati Pilpres 2024

Baca juga: Anggota TNI Gadungan Tertangkap Curi Ponsel di Pasar Rebo Jatim

Baca juga: Cemburu, Penyebab Leon Dozan Aniaya Rinoa Aurora hingga Mengalami Lebam

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "6 Prajurit TNI Ditetapkan sebagai Tersangka Penganiayaan Juniornya, Terancam Dipecat dari Militer", 

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved