Berita Aceh Timur
BEREH, Tujuh Warga Aceh Timur di Hukum Cambuk Kasus Judi dan Zina
Hukuman cambuk tersebut diberikan kepada ketujuh pelanggar karena terlibat dalam perjudian dan perzinaan.
Penulis: Redaksi | Editor: Fadil Mufty
PROHABA.CO -- Sebanyak tujuh warga Aceh Timur mendapatkan hukuman cambuk karena melanggar syariat Islam. Pelaksanaan hukuman berlangsung di halaman kantor Satpol PP & WH Aceh Timur, Kamis (7/12/2023).
Hukuman cambuk tersebut diberikan kepada ketujuh pelanggar karena terlibat dalam perjudian dan perzinaan.
Lima di antaranya terlibat dalam kasus zina, sementara dua orang terlibat dalam perjudian.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Dr. Lukmanul Hakim, menyampaikan melalui Kasi Pidum Septeddy Endra Wijaya, bahwa dari lima pelanggar kasus zina, empat di antaranya terlibat dalam perbuatan zina dengan anak di bawah umur.
"Dari lima orang yang melakukan zina, 4 diantaranya berzina dengan anak dibawa umur," ungkapnya.
Para pelanggar yang terlibat dalam perzinaan, yaitu Jamaluddin, Adi A Rahman, Kurniawan, Riduan, dan Muhammad, masing-masing menerima hukuman cambuk sebanyak seratus kali.
Sementara itu, dua pelanggar syariat maisir atau judi, M.Ravi dan Basri, dikenai hukuman cambuk sebanyak 18 kali setelah dikurangi masa panahanan.
Amatan serambinews.com, Adi A Rahman, salah satu pelanggar, hampir tumbang di uqubat ke-52 sehingga terpaksa diistirahatkan.
"Mereka melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat," ujar Septeddy.
Pasal-pasal yang dilanggar oleh ketujuh pelanggar mencakup Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 TahTahun 2014 tentang Hukum Jinayat Jarimah Zina dengan anak, serta Pasal 33 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat (Maulidi Alfata)
Prohaba.co
Berita Aceh Timur
melanggar syariat islam
Syariat Islam
Hukum Cambuk
kasus judi
Kasus Zina
Cekcok Berujung Penganiayaan, Warga Pantee Bidari Aceh Timur Alami Luka Serius di Kepala |
![]() |
---|
Jual Sisik Trenggiling, Warga Aceh Timur Divonis 3 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Seekor Sapi Milik Warga Peunaron Aceh Timur Mati Diduga Dimangsa Harimau |
![]() |
---|
Sudah 3 Tahun, Murid SDN 2 Seumanah Jaya Belajar di Areal Parkir Beralas Terpal |
![]() |
---|
Jembatan Darurat di Indra Makmu Ambruk untuk Ketiga Kalinya, Akses Warga Lumpuh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.