Berita Kriminal

Kakek di Kendal Tega Cabuli Cucu hingga Hamil, Dilakukan Sampai 8 Kali

encabulan terhadap korban yang masih berusia 14 tahun dilakukan tersangka di rumahnya, ketika suasana sepi.

Editor: Muliadi Gani
KOMPAS.COM/HANDOUT
Ilustrasi pencabulan 

PROHABA.CO, KENDAL - Seorang kakek inisial MAT (53), warga Winong Ngampel, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, tega melakukan perbuatan keji dengan mencabuli cucunya yang berusia 14 tahun, yang akhirnya hamil dan melahirkan seorang anak.

Pencabulan terhadap korban yang masih berusia 14 tahun dilakukan tersangka di rumahnya, ketika suasana sepi.

MAT yang tinggal bersama korban dan seorang anak kandungnya, mencabuli korban dengan alasan khilaf.

“Saya melakukan hubungan suami istri dengan cucu saya sebanyak delapan kali,” kata MAT, Kamis (7/12/2023).

MAT mengaku kasihan setelah cucunya tersebut melahirkan.

“Ibunya bekerja di luar negeri, sedang bapaknya sudah cerai dengan ibunya,” tambah MAT.

Sementara itu, Wakapolres Kendal, Kompol Edy Sutrisno, menjelaskan, perbuatan MAT diketahui dari laporan keluarga.

Edy mengatakan, pada 2 November 2023, sekitar pukul. 23.00 WIB, korban yang berusia 14 tahun lebih 11 bulan, melahirkan seorang anak di rumahnya.

Baca juga: Seorang Kakek di Banda Aceh Lecehkan Cucu Divonis 180 Bulan Penjara

Baca juga: Tega! Siswi SMA di Pidie Dirudapaksa Ayah Kandung hingga Hamil, Korban Diancam

Baca juga: Dhena Devanka Pilih Jomlo Meski Sudah Cerai dari Jonathan Frizzy

Melihat hal tersebut, kemudian pelapor bersama warga yang lain menolong korban untuk dibawa ke Puskesmas guna mendapat pertolongan atau perawatan.

Setelah itu pelapor menanyakan kepada korban siapa yang telah melakukan perbuatan tersebut.

Korban menjawab pelaku adalah kakeknya.

“Setelah itu pelapor memberi tahu ibu kandung korban yang sedang bekerja di luar negeri (Taiwan) sebagai TKW, kemudian pada sore harinya sekira pukul 18.30 WIB pelapor melaporkan kejadian tersebut kepada pihak perangkat desa,” kata Kompol Edy.

Setelah mendapat laporan dari warga terkait dengan kejadian yang menimpa korban, selanjutnya pada 7 November 2023 sekira pukul 10.00 WIB, pihak desa bersama pelapor datang ke Polres Kendal untuk melaporkan kejadian tersebut dan memproses secara hukum atas perbuatan pelaku.

Pelaku dijerat UndangUndang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun, dan paling lama adalah 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5.000.000.000.

“Jika pelaku merupakan orang yang terdekat anak seperti orang tua, wali, pengasuh dan lainnya maka hukumannya ditambah sepertiga ancaman yang diberikan,” pungkas Edy.

(kompas.com)

 

Baca juga: Paman dan Sepupu di Medan Tega Rudapaksa Siswi SMP hingga Hamil

Baca juga: Kakek Cabuli Cucu dengan Keterbelakangan Mental hingga Melahirkan

Baca juga: Modus Berikan Ponsel, Kakek Cabuli 2 Cucu di Banda Aceh,Terjadi Sejak 2021

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mengaku Khilaf, Kakek di Kendal Perkosa Cucu Kandung hingga Melahirkan", 

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved