Selasa, 14 April 2026

Berita Aceh Tamiang

Nelayan Aceh Tamiang Amankan Kapal Pukat Harimau Asal Sumatera Utara

Seratusan nelayan di Aceh Tamiang mengejar dan mengamankan satu kapal pukat harimau milik warga Sumatera Utara. 

|
Editor: Muliadi Gani
PROHABA.CO / RAHMAD WIGUNA
Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Muhammad Yanis menyebut para ABK asal Sumut yang menggunakan pukat harimau itu sudah diamankan di Polsek Seruway untuk dilakukan mediasi dengan nelayan lokal 

Pengejaran ini dilakukan para nelayan mengunakan perahu dalam jumlah besar ketika KM Camar 08 beroperasi di perairan Pusungkapal, Kecamatan Seruway, Aceh Tamiang

Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiaang

PROHABA.CO, KUALASIMPANG - Seratusan nelayan di Aceh Tamiang mengejar dan mengamankan satu kapal pukat harimau milik warga Sumatera Utara. 

Pengejaran ini dilakukan para nelayan mengunakan perahu dalam jumlah besar ketika KM Camar 08 beroperasi di perairan Pusungkapal, Kecamatan Seruway, Aceh Tamiang pada Kamis (7/12/2023) sore kemarin.

Sikap nelayan lokal ini merupakan puncak kekesalan mereka terhadap aktivitas kapal asal Sumatera Utara itu yang kerap beroperasi di perairan dangkal.

Pasalnya kapal tersebut dilengkapi alat tangkap tidak ramah lingkungan atau pukat harimau.

Penggunaan alat tangkap pukat harimau ini secara tegas dilarang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2/2015, dan Keputusan Presiden (Keppres RI) Nomor 39/1980 tentang Menghapuskan Kegiatan Penangkapan Ikan menggunakan jaring trawl secara bertahap.

Baca juga: Melompat ke Laut Saat Labuh Pukat, Nelayan Pasie Raja Meninggal Digulung Ombak

Baca juga: Seorang Nelayan di Lhokseumawe Ditangkap Polisi, Puluhan Paket Sabu dan Ganja Disita 

Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muhammad Yanis ketika dikonfirmasi memastikan intesitas ketegangan ini sudah mereda.

Seluruh ABK Camar 08 yang berjumlah 10 orang saat ini sudah diselamatkan di Polsek Seruway.

“Diamankan dalam rangka melindungi mereka, kita upayakan mediasi,” kata Yanis, Jumat (8/12/2023).

Yanis menambahkan pihaknya telah mempertemukan kedua belah pihak untuk mencari mengakhiri perselisihan ini.

Dalam kesempatan itu Yanis mengingatkan mengenai larangan pukat harimau karena merusak kelestarian lingkungan.

“Kapal ini beroperasi hanya empat mil dari pantai, ini mengganggu aktivitas nelayan kecil,” jelasnya.

Informasi dihimpun 10 ABK yang diselamatkan yakni, Aidil Adha, Lutfi, Budi Firdaus, Junaidi, Idris, Ismail, M Syafii, Feri Fadli, M Fikri, Syahrial dan Rahmat Hidayat (40).

Seluruhnya merupakan warga Hamparan Perak, Deliserdang, Sumatera Utara. (*)

Baca juga: Nelayan Kuala Raja  Bireuen Temukan Benda Diduga Mortir, Begini Kronologinya

Baca juga: Para Ahli Sebut Ternyata Mengonsumsi Protein Nabati Dapat Mencegah Penyakit Diabetes Hingga Jantung

Baca juga: Perang Hamas-Israel Sudah Memasuki Bulan Ke-3, Kematian dan Kelaparan Meliputi Warga

 

Update berita lainnya di PROHABA.CO dan Google News.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved