Selebritis

Ammar Zoni Tertangkap Lagi, Ganja dan Obat Keras Disita Polisi

Sebelumnya, ia pernah ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Selatan karena memiliki sabu-sabu

Penulis: Muhammad Aulia Ichsan | Editor: Jamaluddin
TribunJakarta
Ammar Zoni kembali ditangkap polisi karena dugaan penyalahgunaan narkoba. 

Ini merupakan kali ketiga Ammar Zoni terlibat dalam kasus narkotika.

PROHABA.CO - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil menyita ganja dan obat-obatan terlarang saat menangkap aktor Ammar Zoni, pada Selasa (12/12/2023).

''Iya, Ammar Zoni telah ditangkap.

Barang bukti yang kami amankan termasuk ganja, sabu, dan obat keras jenis hexymer'', ungkap Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M Syahdudi, dalam pesan singkatnya pada Rabu (13/12/2023).

Baca juga: BEREH, Polisi Ringkus BD Sabu di Langsa

Dia dilaporkan ditangkap pada salah satu apartemen di kawasan BSD, Tangerang, pada Selasa (12/12/2023) malam.

''Iya, dia sudah menjadi tersangka.

Kasus ini sedang dalam proses pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut',' ungkap Syahduddi dilansir dari Kompas.com.

Baca juga: WADUH, Seorang Polisi Bonyok Dikeroyok Warga Mabuk

Ini merupakan kali ketiga Ammar Zoni terlibat dalam kasus narkotika.

Sebelumnya, ia pernah ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Selatan karena memiliki sabu-sabu dengan berat lebih dari 1 gram pada Maret 2023.

Baca juga: Pengungsi Rohingya Batal Ditempatkan di Aceh Tamiang karena Ditolak Warga

Pada 10 Maret 2023, Ammar Zoni resmi diumumkan sebagai tersangka pelindung narkotika.

Setelah menghabiskan tujuh bulan dalam pengasingan, Ammar Zoni dibebaskan pada Oktober 2023.

Beberapa tahun sebelumnya atau pada 2017, Ammar Zoni juga ditangkap terkait kasus narkoba.

Baca juga: Empat Tahanan Narkoba Kabur dari Rutan Mapolda Lampung, 6 Anggota dan Perwira Polisi Diperiksa

(Penulis adalah mahasiswa Internship dari Universitas Malikussaleh Aceh Utara)

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved