Kriminal
2 Pasutri Asal Sidrap Terlibat Penipuan Online Rp 4,6 M Ditangkap, Modus Tawarkan Daster
Dua pasangan suami istri (pasutri) asal Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap atas kasus penipuan online senilai Rp 4,6 miliar.
“Dari hasil penelusuran (pelaku) modusnya penjualan daster.
Tapi kan lingkupnya besar, se-Indonesia.
Melakukan penipuan melalui toko online.
Sasarannya ini seluruh Indonesia.
Jadi mereka ini melakukan aksinya melalui toko online,” kata Bayu.
Atas perbuatannya, keempat pelaku juga dikenakan pasal 3, 4, dan 5 Ayat (1) UndangUndang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Ancaman hukuman 20 tahun dan denda Rp 10 Miliar,” tandasnya.
(kompas.com)
Baca juga: Si Kembar Rihana-Rihani Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar, kasus Penipuan iPhone
Baca juga: WADUH, Satu Balita Nyaris Terpanggang Saat Kebaran di Lhok Kulam
Baca juga: Selama Tahun Ini, 70 Orang Meninggal akibat Laka Lantas di Bireuen, Begini Penjelasan Kapolres
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Modus Tawarkan Daster, 2 Pasutri di Sulsel Ditangkap Kasus Penipuan Online, Rp 4,6 M Disita",
Polresta Kendari Bongkar Jaringan Aborsi Ilegal, Enam Tersangka Diamankan, Pelaku Lain Diburu |
![]() |
---|
Diduga Alami Gangguan Jiwa, Anak di Ponorogo Bunuh Orang Tua dan Jasad Ditimbun dengan Pasir |
![]() |
---|
Kakak Beradik Meninggal Ditikam Tetangga di Kudus, Pelaku Dibekuk di Lombok |
![]() |
---|
Tragis! Seorang Suami di Lumajang Bacok Istri Usai Tolak Rujuk |
![]() |
---|
Diduga Karena Cemburu, Pemuda di Lumajang Bacok Selingkuhan Istri hingga Tewas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.