Kajian Islam

Bagaimana Hukum Merapikan dan Membentuk Alis Agar Terlihat Lebih Indah? Begini Penjelasan Buya Yahya

hukum mempercantik dan memperindah bentuk alis dengan mencukur dan membentuk menjadi lebih indah dengan teknik sulam alis.

Penulis: Sahasnataini | Editor: Muliadi Gani
prohaba.co
Bagaimana Hukum Merapikan dan Membentuk Alis Agar Terlihat Lebih Indah? Begini Penjelasan Buya Yahya 

Aslinya aliskan ada bentuknya, jadi kalau masalahnya ada tumbuh sehingga tidak normal dan berantakan, maka dikembalikan kepada bentuknya dong.

Jadi boleh, diperkenankan seperti itu.

Karena dikembalikan kepada aslinya.

Disebutkan memang ada sebagian tradisi masyarakat berbeda-beda, ada sebagian laki-laki memiliki kecemburuan tinggi tidak ingin istrinya ditampilkan di tempat lain.

Ada sebagian menjadi kebiasaan, tentunya tidak berlebihan hanya sebatas wajar saja tampak lebih bersih dandan cantik.

Tidak berlebihan dan tahu dia kalau saat tidak bersama suaminya tidak berdandan demikian.

Baca juga: Wanita Sedang Haid Dapat Melakukan Ziarah Kubur? Simak Penjelasan Buya Yahya

Boleh seorang wanita berdandan untuk wanita dan dirinya sendiri, namun yang paling terpenting wanita berdandan untuk suaminya, lalu laki-laki lain tidak.

Jadi, sebagaimana yang dijelaskan Buya Yahya, bahwa seorang perempuan boleh merapikan alisnya, jika memang alisnya berantakan karena ditumbuhi bulu kecil lain.

Sehingga, alis yang sebelumnya terlihat rapi menjadi berantakan.

Alis berantakan demikian, bisa dirapikan, Buya Yahya juga menyebut, sebaiknya seorang istri cukup berdandan untuk suaminya saja.

Tidak untuk laki-laki lain.

(Penulis adalah mahasiswa Internship dari Universitas Malikussaleh, Aceh Utara)

 

Baca juga: Bagaimana Cara Mengetahui Seseorang Cinta Karena Allah? Begini Penjelasan Buya Yahya

Baca juga: Sudah Berzikir Ribuan Kali Tapi Tidak Menggetarkan Hati?  Buya Yahya Sebut Dua Hal Ini Penyebabnya

 

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved