Selasa, 14 April 2026

Transformasi Pendistribusian Elpiji

Mulai 1 Januari 2024, Pembeli Elpiji 3 Kg Harus Terdata, Segera Mendaftar dan Begini Caranya

Mulai 1 Januari 2024 mendatang, pembelian elpiji 3 kilogram (Kg) hanya dapat dilakukan oleh masyarakat yang sudah terdata.

Editor: Jamaluddin
DOK PERTAMINA
Ilustrasi elpiji 3 kilogram. 

Karena itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mendorong masyarakat pengguna elpiji 3 Kg untuk mendaftar sebelum 1 Januari 2024.

PROHABA.CO - Mulai 1 Januari 2024 mendatang, pembelian elpiji 3 kilogram (Kg) hanya dapat dilakukan oleh masyarakat yang sudah terdata.

Bagi pengguna elpiji 3 Kg yang belum terdata atau ingin memeriksa status pengguna, wajib mendaftar atau memeriksa data diri di Sub Penyalur/Pangkalan resmi sebelum melakukan transaksi.

Karena itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mendorong masyarakat pengguna elpiji 3 Kg untuk mendaftar sebelum 1 Januari 2024.

“Mulai 1 Januari 2024 mendatang, pembelian LPG Tabung 3 Kg hanya dapat dilakukan oleh pengguna LPG Tertentu yang telah terdata,” bunyi keterangan Kementerian ESDM dalam unggahan di akun Instagram @kesdm pada Selasa (19/12/2023) dikutip dari Kompas.com.

“Bagi pengguna LPG Tabung 3 Kg yang belum terdata atau ingin memeriksa status pengguna, wajib mendaftar atau memeriksa data diri di Sub Penyalur/Pangkalan resmi sebelum melakukan transaksi,” tambah Kementerian ESDM dalam keterangan tersebut.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji, mengatakan, pendaftaran pengguna elpiji tersebut dilakukan sebagai upaya pemerintah untuk melaksanakan transformasi pendistribusian elpiji 3 Kg tepat sasaran.

Karena itu, menurutnya, para pengguna elpiji 3 kilogram yang belum tercatat, diminta untuk segera mendaftar.

Hal tersebut berguna untuk memaksimalkan proses pendataan pengguna elpiji 3 kg sebagai tindak lanjut dari Nota Keuangan Tahun 2023.

Nota keuangan itu berisi komitmen pemerintah melakukan langkah-langkah transformasi subsidi elpiji 3 kilogram menjadi berbasis target penerima atau by name by address, serta terintegrasi dengan program perlindungan sosial secara bertahap.

“Pendataan pengguna LPG tabung 3 kg sebagai langkah awal proses transformasi ini dilaksanakan sejak 1 Maret sampai dengan 31 Desember 2023," ujar Tutuka kepada Kompas.com, Rabu (20/12/2023).

Cara mendaftar

Tutuka mengungkapkan, masyarakat hanya perlu menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) untuk mendaftar sebagai pengguna elpiji 3 kg di sub penyalur atau pangkalan resmi.

“Masyarakat tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran sangat mudah, cepat, dan aman. Cukup menunjukkan KTP dan KK,” ucapnya.

Ia menegaskan, data pengguna elpiji 3 kg yang sudah terdaftar akan terjamin keamanannya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved