Rabu, 6 Mei 2026

Transformasi Pendistribusian Elpiji

Mulai 1 Januari 2024, Pembeli Elpiji 3 Kg Harus Terdata, Segera Mendaftar dan Begini Caranya

Mulai 1 Januari 2024 mendatang, pembelian elpiji 3 kilogram (Kg) hanya dapat dilakukan oleh masyarakat yang sudah terdata.

Tayang:
Editor: Jamaluddin
DOK PERTAMINA
Ilustrasi elpiji 3 kilogram. 

Pemerintah dan Pertamina, kata dia, menjamin data konsumen elpiji 3 kilogram yang sudah terdaftar dan terdata di merchant app MyPertamina, akan terlindungi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Jika sudah terdaftar, masyarakat bisa membeli elpiji 3 kg, cukup mendatangi sub penyalur atau pangkalan resmi dengan membawa KTP.

Dikutip dari akun Instagram Kementerian ESDM, setidaknya ada empat kelompok masyarakat pengguna elpiji 3 kilogram yang sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) 104/2007 dan Perpres 38/2019.

Keempat kelompok pengguna elpiji 3 kg adalah:

1. Rumah tangga sasaran

Pengguna elpiji 3 kilogram untuk memasak dalam lingkup rumah tangga.

2. Usaha mikro sasaran

Pengguna elpiji 3 kilogram dengan usaha produktif milik perorangan untuk memasak dalam lingkup usaha mikro.

3. Nelayan sasaran

Nelayan yang sudah mendapatkan bantuan paket perdana elpiji untuk kapal penangkap ikan dari pemerintah.

4. Petani sasaran

Petani yang sudah mendapatkan bantuan paket perdana elpiji untuk mesin pompa air dari pemerintah. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengguna Elpiji 3 Kg Wajib Daftar Sebelum 1 Januari 2024, Ini Caranya",

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

 

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved