Berita Kriminal
Debt Collector di Tangerang Dibacok Saat Menagih Cicilan
Seorang debt collector berinisial D (38), alias mata elang mengalami luka di bagian leher dan lengannya usai dibacok menggunakan golok oleh debiturnya
Editor:
Muliadi Gani
Dokumentasi Polsek Pasar Kemis
Kini, SH telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.(Dokumentasi Polsek Pasar Kemis)
Dia telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.
(kompas.com)
Baca juga: Debt Collector Rampas HP Wartawan Marah Saat Divideokan
Baca juga: KOCAK, Panggung Pelaminan Roboh Pengantin Tercebur Kolam
Baca juga: Remaja Cimahi Dibacok Orang Tak Dikenal Hingga Terluka di Kepala
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dibacok Debiturnya Saat Tagih Tunggakan Cicilan Motor, "Debt Collector" di Tangerang Terluka Leher dan Tangannya",
Berita Terkait: #Berita Kriminal
| Jaksa Gadungan di Tangsel Ditangkap, Tipu Korban Rp 310 Juta dan Bawa Senjata Api |
|
|---|
| Modus Gandakan Uang, Dukun di Lampung Selatan Cabuli 5 Korban, Ada Ibu dan Anak |
|
|---|
| Cemburu, Perangkat Desa di Tuban Tewas Dibacok Tetangga Sendiri |
|
|---|
| Wanita Muda Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Sleman, Ada Luka Sayatan di Leher |
|
|---|
| Pemuda di Ciamis Bacok 4 Orang Anggota Keluarga, Satu Meninggal, 3 Luka-luka |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/SH-telah-ditetapkan-sebagai-tersangka-dan-dijerat-Pasal-351-KUHP-tentang-penganiayaan.jpg)