Berita Kriminal
Debt Collector di Tangerang Dibacok Saat Menagih Cicilan
Seorang debt collector berinisial D (38), alias mata elang mengalami luka di bagian leher dan lengannya usai dibacok menggunakan golok oleh debiturnya
Dia telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.
(kompas.com)
Baca juga: Debt Collector Rampas HP Wartawan Marah Saat Divideokan
Baca juga: KOCAK, Panggung Pelaminan Roboh Pengantin Tercebur Kolam
Baca juga: Remaja Cimahi Dibacok Orang Tak Dikenal Hingga Terluka di Kepala
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dibacok Debiturnya Saat Tagih Tunggakan Cicilan Motor, "Debt Collector" di Tangerang Terluka Leher dan Tangannya",
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/SH-telah-ditetapkan-sebagai-tersangka-dan-dijerat-Pasal-351-KUHP-tentang-penganiayaan.jpg)