Berita Kriminal
Debt Collector di Tangerang Dibacok Saat Menagih Cicilan
Seorang debt collector berinisial D (38), alias mata elang mengalami luka di bagian leher dan lengannya usai dibacok menggunakan golok oleh debiturnya
PROHABA.CO, TANGERANG - Seorang debt collector berinisial D (38), alias mata elang mengalami luka di bagian leher dan lengannya usai dibacok menggunakan golok oleh debiturnya, SH (40).
Pelaku membacok korban sebanyak dua kali ketika ditagih tunggakan cicilan motor selama dua bulan.
"Korban mengalami luka akibat sabetan golok di bagian leher dan tangan sebelah kiri," kata Kapolsek Pasar Kemis AKP Ucu Nuryandi saat dikonfirmasi, Selasa (26/12/2023).
Kendati demikian, Ucu memastikan luka yang dialami korban tak begitu parah.
Korban hanya menjalani rawat jalan akibat penganiayaan tersebut.
"Korban tidak dirawat.
Luka sabetan korban enggak dijahit, hanya berobat jalan," ucap dia.
Baca juga: Istri Jadi Korban Penculikan 4 Debt Collector Gegara Utang Suami Rp 100 Juta
Adapun, peristiwa penganiayaan D terjadi di showroom motor, Jalan Raya Kuta Bumi, Kuta Baru, Kabupaten Tangerang, Selasa (19/12/2023) sekitar pukul 11.00 WIB.
Penganiayaan itu bermula ketika D bersama rekannya membuntuti SH hingga ke tempat kerjanyadi Showroom Motor Nambo.
Korban membuntuti SH lantaran ingin menagih cicilan motor yang telah menunggak dua bulan.
"Korban ini sebagai matel (mata elang) kemudian menanyakan tentang satu kendaraan Honda Vario milik D yang cicilannya menunggak dua bulan," kata Ucu.
Baca juga: Niat Tagih Utang, Debt Collector Jadikan Anak Debitur Pemuas Nafsunya, Cabuli Sampai Pingsan
Baca juga: Mandi di Aliran Banjir, Dua Bocah SD di Tamiang Tewas Tenggelam
Ucu mengatakan, SH tak terima saat ditagih korban sehingga mereka terlibat cekcok mulut.
Pria yang bekerja sebagai sales motor itu kemudian mengambil sebilah golok di dalam laci meja kerjanya lalu membacok korban.
"Saat di TKP, terjadi cekcok mulut yang kemudian timbul penganiayaan," ucap dia.
Polisi kemudian membekuk SH dalam persembunyiannya di Kampung Lembur Sawah, Desa Pangkalan, Cikidang, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Minggu (24/12/2023).
Dia telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.
(kompas.com)
Baca juga: Debt Collector Rampas HP Wartawan Marah Saat Divideokan
Baca juga: KOCAK, Panggung Pelaminan Roboh Pengantin Tercebur Kolam
Baca juga: Remaja Cimahi Dibacok Orang Tak Dikenal Hingga Terluka di Kepala
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dibacok Debiturnya Saat Tagih Tunggakan Cicilan Motor, "Debt Collector" di Tangerang Terluka Leher dan Tangannya",
| Jaksa Gadungan di Tangsel Ditangkap, Tipu Korban Rp 310 Juta dan Bawa Senjata Api |
|
|---|
| Modus Gandakan Uang, Dukun di Lampung Selatan Cabuli 5 Korban, Ada Ibu dan Anak |
|
|---|
| Cemburu, Perangkat Desa di Tuban Tewas Dibacok Tetangga Sendiri |
|
|---|
| Wanita Muda Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Sleman, Ada Luka Sayatan di Leher |
|
|---|
| Pemuda di Ciamis Bacok 4 Orang Anggota Keluarga, Satu Meninggal, 3 Luka-luka |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/SH-telah-ditetapkan-sebagai-tersangka-dan-dijerat-Pasal-351-KUHP-tentang-penganiayaan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.