Tarif Listrik

Ini Respon PLN Tentang Pemerintah Putuskan Tarif Listrik Kuartal I 2024

PT PLN siap untuk menjalankan keputusan pemerintah menjaga tarif listrik tidak mengalami perubahan pada kuartal I 2024 atau periode Januari-Maret 2024

Penulis: Rizka Amanda | Editor: Muliadi Gani
Tribunjetang
Meteran Listrik 

PROHABA.CO - Setelah Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi memutuskan tarif listrik Triwulan I tahun 2024 yang dibagi menjadi 13 golongan pelanggan listrik non-subsidi tetap atau tidak mengalami perubahan.

Yang artinya, tarif listrik bagi pelanggan non-subsidi atau tariff adjusment, yang berlaku pada bulan Januari sampai Maret 2024 akan sama dengan harga listrik saat ini.

PT PLN (Persero) siap untuk menjalankan keputusan pemerintah menjaga tarif listrik tidak mengalami perubahan pada kuartal I 2024 atau periode Januari - Maret 2024.

Melansir dari Tribunnews.com, Hal ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat dan menjaga pertumbuhan ekonomi.

Kebijakan ini berlaku bagi 13 pelanggan nonsubsidi dan 25 golongan pelanggan bersubsidi.

Baca juga: Harga Tarif Listrik Januari-Maret 2024 Tetap Sama Seperti Desember, Berikut Rinciannya

Meskipun dalam tantangan perekonomian global dan harga komoditas yang fluktuatif, PLN mengoptimalkan kinerja operasional yang efisien sehingga tetap menghadirkan listrik yang andal untuk seluruh masyarakat.

Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menjelaskan pihaknya melakukan pembangunan infrastruktur kelistrikan berupa jaringan transmisi dan jaringan distribusi sehingga seluruh masyarakat di Indonesia mampu merasakan listrik yang prima.

Dengan adanya ketetapan tarif listrik tetap, Darmawan mendorong daya saing sektor industri dan pertumbuhan ekonomi masyarakat.

PLN berkomitmen akan terus memberikan pelayanan kelistrikan yang optimal.

Baca juga: Sempat Menurun, Harga Minyak Mentah Naik Saat OPEC+ Berencana Kembali Pangkas Pasokan

"Kami terus melakukan efisiensi di segala lini. Kami melakukan digitalisasi di seluruh komponen kelistrikan kami sehingga seluruh operasional bisa berjalan optimal.

Hal ini menjadi modal utama kami untuk memberikan pasokan listrik andal sekaligus mendukung kebijakan pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi," tegas Darmawan, Sabtu (30/12/2023).

Sebelumnya. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Jisman P. Hutajulu mengatakan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah melalui sektor ketenagalistrikan.

Ketetapan tarif listrik ini untuk menjaga daya saing para pelaku usaha, menjaga daya beli masyarakat serta menjaga tingkat inflasi.

"Tarif listrik Januari sampai Maret 2024 diputuskan tetap untuk menjaga daya saing pelaku usaha, menjaga daya beli masyarakat dan menjaga tingkat inflasi di tahun yang baru," ujar Jisman.

Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved