Diskon Tarif Listrik
Pemerintah Gulirkan 6 Insentif Ekonomi, Termasuk Diskon Tarif Listrik 50 Persen Mulai Juni
Pemerintah akan menerapkan diskon tarif listrik sebesar 50 persen Mulai 5 Juni 2025, bagi pelanggan yang memenuhi kriteria tertentu.
Penulis: Riva Ramadhani | Editor: Jamaluddin
Kebijakan ini menjadi bagian dari enam paket insentif ekonomi yang disiapkan pemerintah guna mendorong daya beli masyarakat di kuartal kedua tahun ini.
PROHABA.CO - Pemerintah akan menerapkan diskon tarif listrik sebesar 50 persen mulai 5 Juni 2025 mendatang, bagi pelanggan yang memenuhi kriteria tertentu.
Kebijakan ini menjadi bagian dari enam paket insentif ekonomi yang disiapkan pemerintah guna mendorong daya beli masyarakat di kuartal kedua tahun ini.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan, mekanisme diskon tarif listrik kali ini serupa dengan kebijakan yang pernah diterapkan pada Januari hingga Februari 2025.
Namun, ada sedikit perbedaan dalam sasaran penerima.
Diskon kali ini ditujukan khusus untuk pelanggan rumah tangga dengan daya listrik di bawah 1.300 VA yaitu pelanggan 450 VA dan 900 VA.
"Seperti sebelumnya, tapi kali ini kita fokuskan untuk pelanggan di bawah 1.300 VA," ujar Airlangga di Gedung Ali Wardhana pada Sabtu (24/5/2025), dikutip dari Serambinews.com.
Baca juga: Gudang Penimbun Gas LPG dan Oplosan dari Medan di Ateuk Jawo Banda Aceh Ternyata Illegal
Selain potongan tarif listrik, pemerintah juga menyiapkan sejumlah insentif lain dalam paket kebijakan yang sama.
Berikut rinciannya:
- Diskon tiket pesawat
- Potongan tarif jalan tol
- Subsidi untuk pembelian motor listrik
- Bantuan Subsidi Upah (BSU)
- Bantuan sosial pangan, serta
- Diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dari BPJS Ketenagakerjaan.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menjelaskan seluruh insentif itu sedang difinalisasi oleh kementerian dan lembaga terkait.
Pemerintah saat ini sedang mengebut penyusunan berbagai regulasi teknis, seperti peraturan pemerintah (PP) dan peraturan menteri (Permen), agar seluruh paket insentif bisa diberlakukan tepat waktu.
Semua aturan tersebut ditargetkan selesai sebelum 5 Juni 2025.
Upaya ini dilakukan sebagai bagian dari strategi pemerintah untuk memperkuat daya beli masyarakat.
Baca juga: Janji Bisa Gandakan Uang, Dukun Palsu di Kukar Tipu Lansia Puluhan Juta Rupiah
Baca juga: Mabes Polri Geledah Rumah Zul Peng Grik, Terkait Kasus Narkoba dan Senjata
Dengan rangsangan tersebut, diharapkan konsumsi rumah tangga meningkat dan pertumbuhan ekonomi nasional di kuartal II ikut terdorong.
Jika tidak ada perubahan, paket kebijakan tersebut akan mulai berlaku pada 5 Juni 2025. (Penulis adalah mahasiswa internship dari Prodi Ilmu Komunikasi Universitas Syiah Kuala)
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
Insentif Ekonomi
diskon tarif listrik
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
Airlangga Hartarto
Prohaba.co
RSIA Cempaka Az-Zahra Rayakan HAN 2025 Bersama Puluhan Anak dan Orang Tua |
![]() |
---|
Camat Padang Tiji Bantah 'Garap Lahan' Istri Orang Lain |
![]() |
---|
Ayo Ramaikan! Minggu Besok, Aksi Bela Palestina Diadakan, Ini Rute Long March dan Lokasi Parkir |
![]() |
---|
Adhisty Zara Beradu Akting dengan Sang Ibunda di Film Sihir Pelakor |
![]() |
---|
KKM Umuslim di Peusangan Selatan Bireuen Fokus Bidang Kemandirian Pangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.