Banda Aceh
Gudang Penimbun Gas LPG dan Oplosan dari Medan di Ateuk Jawo Banda Aceh Ternyata Illegal
Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan (Diskopukmdag) Kota Banda Aceh Samsul Bahri, menyebutkan bahwa gudang penimbun gas oplosan dari Medan
Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh
PROHABA.CO, BANDA ACEH - Gudang penimbun gas elpiji ilegal dan oplosan di Gampong Ateuk Jawa, Banda Aceh digerebek oleh Denintel Kodam Iskandar Muda.
Di gudang tersebut ditemukan tabung gas elpiji dari berbagai ukuran.
Saat diselidiki ternyata gas dalam tabung tersebut oplosan dan ilegal.
Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan (Diskopukmdag) Kota Banda Aceh Samsul Bahri, menyebutkan bahwa gudang penimbun gas oplosan dari Medan di Gampong Ateuk Jawo, Banda Aceh adalah illegal.
Hal itu ia katakan, saat penangkapan terhadap penimbun gas oplosan dari Medan yang dilakukan oleh Denintel Kodam IM, Jumat (24/5/2025) sekitar pukul 09.00 WIB tadi.
Dimana saat itu, tim dari Denintel Kodam IM langsung mendatangi TKP dan melakukan pemeriksaan terhadap para pekerja di gudang tersebut.
Baca juga: Seorang IRT di Demak Tewas Terseret Truk saat Mencari Elpiji 3 Kg, Naik Motor ke Kecamatan Lain
Di sana terlihat tumpukan tabung gas elpiji non subsidi dari berbagai ukuran tersusun rapi di bagian dalam dan luar gudang tersebut.
Ia mengatakan, dalam penangkapan tersebut, menimbulkan beberapa kecurigaan terhadap legalitas gudang tersebut.
Pertama adalah Tanda Daftar Gudang (TDG), yang mana pihaknya belum pernah mengeluarkan rekomendasi atau surat terkait gudang tersebut resmi atau legal.
“Kedua, karena ini ada elpiji seharusnya dipasang plang apakah izin perdagangan, agen, pengecer.
Tapi di TKP kita tidak menemukan itu apa mereka agen atau pengecer.
Kami bisa mengatakan gudang ini ilegal,” kata Samsul.
Sehingga, pihaknya sangat mendukung langkah dari Kodam IM khususnya Denintel yang sudah mengungkap praktik oplosan gas elpiji non subsidi tersebut.
Baca juga: Mabes Polri Geledah Rumah Zul Peng Grik, Terkait Kasus Narkoba dan Senjata
Pasalnya, saat ini masyarakat kelas bawah sangat membutuhkan gas elpiji ukuran 3 Kg, namun dioplos oleh para pelaku.
Banda Aceh
pengoplos gas elpiji
gas elpiji
pengoplosan
menimbun gas
Ilegal
Gampong Ateuk Jawa
Kodam Iskandar Muda
Prohaba.co
Bunda Salma Sambangi RSAN, Minta Anak-Anak Rajin Shalat dan Belajar, Janji Datang Lagi dengan Mualem |
![]() |
---|
DPR Aceh Dukung Langkah Tegas Mualem Hentikan Tambang Emas Ilegal |
![]() |
---|
Sekda Nasir Hadiri Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama PAUD HI |
![]() |
---|
Overstay Sejak Maret 2024, Remaja Malaysia Dideportasi dari Aceh |
![]() |
---|
Membandel, Satpol PP Banda Aceh Tertibkan Bengkel Tambal Ban dan PKL di Kawasan Masjid Raya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.