Covid 19

Antisipasi Gelombang Kasus Setelah Libur Nataru, Vaksin Covid-19 Berbayar Dinilai Tak Tepat

Pemerintah memberlakukan aturan vaksin Covid-19 berbayar atau mandiri yang dapat dibeli di fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes).

Editor: Jamaluddin
KOMPAS.COM
Ilustrasi vaksinasi Covid-19 

Epidemiolog, Dicky Budiman, menilai vaksin Covid-19 masih perlu digratiskan bagi masyarakat umum.

PROHABA.CO, JAKARTA - Pemerintah memberlakukan aturan vaksin Covid-19 berbayar atau mandiri yang dapat dibeli di fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes).

Meski demikian, kelompok rentan masih dapat memperoleh vaksin tersebut secara gratis pada tahun ini.

Kelompok rentan itu antara lain masyarakat lanjut usia, lanjut usia dengan komorbid, dewasa dengan komorbid, tenaga kesehatan, ibu hamil, dan kelompok immunocompromised (orang yang mengalami gangguan sistem imun).

Epidemiolog, Dicky Budiman, menilai vaksin Covid-19 masih perlu digratiskan bagi masyarakat umum.

Bukan tanpa alasan, minat masyarakat terhadap vaksin saat ini sudah cukup rendah.

Apabila berbayar maka masyarakat dikhawatirkan tidak akan melakukan vaksin booster.

“Kepentingan memberikan proteksi maka program vaksinasi ini harus diupayakan agar terus terjaga cakupannya.

Dalam konteks ini penting vaksinasi menjadi gratis.

Itu menjadi sangat berperan dalam meningkatkan cakupan," ungkapnya kepada Tribun Network, Rabu (3/1/2024).

Menurutnya, bila sedikit masyarakat yang mendapatkan vaksinasi maka berdampak pada kekebalan komunal yang rendah.

Hal ini akan berpotensi meningkatkan potensi terjadinya gelombang.

"Walaupun kecil tapi ini yang akan mengarah berdampak pada kelompok rawan jadi kematian tetap ada," jelas Dicky.

Setidaknya, Dicky menyebut pemerintah harus memprioritaskan vaksinasi primer secara gratis pada anak

Kemudian pada kelompok komorbid hingga lansia.

"Ini juga sebaiknya gratis, saya kira pemerintah tidak punya pilihan lain selain memberikan program ini secara gratis untuk mereka," tuturnya.

Dicky menyampaikan bahwa pemerintah punya tanggung jawab untuk memberikan layanan kesehatan terkait secara gratis.

"Ketika suatu penyakit menjadi KLB (Kejadian Luar Biasa), pemerintah punya tanggung jawab untuk memberikan layanan kesehatan terkait secara gratis,” tambah Dicky.

Terutama usai libur panjang natal dan tahun baru (nataru), terjadi lonjakan kasus pada beberapa daerah di Indonesia.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Kurniasih Mufidayati, juga mengatakan bahwa belum saatnya menerapkan kebijakan Covid-19 berbayar.

Meski diatur batas terakhir vaksin Covid-19 gratis hingga 31 Desember 2023, pemerintah bisa mengkaji ulang kebijakan itu.

Setidaknya, kebijakan menerapkan vaksin berbayar untuk Covid-19 bisa ditunda hingga waktu yang pas.

Kurniasih memandang, saat ini kasus Covid-19 di Indonesia kembali naik termasuk karena adanya varian JN 1.

“Justru di akhir tahun 2023 ada peningkatan kasus Covid-19, di mana ada 318 kasus baru dan 1 kematian sehingga pemberlakuan kebijakan ini dirasa kurang tepat waktunya,” ucap Kurniasih.

“Justru di akhir tahun ini ada peningkatan kasus Covid-19, ada 318 kasus baru dan 1 kematian.

Sehingga pemberlakuan kebijakan ini dirasa kurang tepat waktunya," paparnya.

Kurniasih menyebutkan, Covid-19 adalah penyakit pandemi yang beralih menuju endemi.

Persebaran penyakit ini masih ada dan nyata sedangkan dengan jumlah penduduk besar, amat mungkin masih banyak penduduk Indonesia yang belum mendapat cakupan vaksin.

"Jika masih dibebani anggaran vaksin Covid entah dosis ke berapa, tentu akan semakin memberatkan. Kita punya vaksin anak bangsa yang seharusnya bisa melayani kebutuhan anak bangsa," terang politisi PKS ini.

Dia berharap, hadirnya vaksin anak bangsa benar-benar bisa membantu masyarakat dan justru tidak memberatkan dengan kebijakan berbayar.

“Timing-nya tidak pas dan kemandirian obat dan alkes seharusnya bisa dinikmati oleh masyarakat dan mereka bangga menggunakan produk dalam negeri dalam dibebani karena negara hadir," ucapnya.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Tarmizi, menjelaskan bahwa bukan pemerintah yang menentukan biaya vaksin Covid-19 berbayar.

Menurutnya, harga vaksin Covid-19 berbayar akan ditentukan oleh fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) yang menyediakan vaksin Covid-19 berbayar.

“Sama seperti vaksin influenza," ujarnya.

Terhitung 1 Januari 2024, vaksinasi Covid-19 jadi program imunisasi rutin tapi pada kelompok tertentu.

Di luar itu menjadi imunisasi pilihan bagi masyarakat di luar kelompok sasaran.

Nadia menambahkan rumah sakit (RS) hingga puskesmas dibebaskan untuk menentukan sendiri harga vaksin Covid-19 berbayar tersebut

Pemerintah tidak terlibat dalam penentuan harga vaksin Covid-19 berbayar.

"Kalau pemerintah ada penetapan seperti PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) atau tarif BLU-nya, kita tidak menentukan harga tapi nanti kan ada e-katalog," ujarnya lagi.

Peringatan WHO

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyatakan subvarian Covid-19 yaitu JN.1 mengalami penyebaran secara pesat di dunia.

Kementerian Kesehatan sudah mengonfirmasi kematian satu orang pasien Covid-19 yang terinfeksi varian ini.

Gejala khusus yang dominan muncul saat terinfeksi di antaranya seperti hidung berair atau beringus.

Lalu ada pula dengan batuk yang cukup relatif lama.

Kemudian ada nyeri kepala hingga sedikit nyeri menelan.

Karakteristik gejala subvarian JN.1 menandakan terjadi evolusi Covid-19 mengarah ke stadium menengah hingga ringan.

Dii sisi lain, dampak long Covid-19 semakin menguat saat terinfeksi.

Terutama pada orang yang memiliki masalah imunitas, ketika terinfeksi belum divaksinasi, atau terjadi infeksi berulang.

Bisa juga yang bersangkutan memiliki masalah imunitas dengan komorbid yang berat.

Umumnya dampak dari terpapar varian ini terjadi penurunan terhadap kekuatan otot hingga  fungsi fokus otak.

Termasuk organ lain seperti jantung, hati, mau pun ginjal. (Tribun Network/Reynas Abdila)


Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved