Putusan Banding
Selama Tahun 2023, Pengadilan Tinggi Banda Aceh Hukum Mati 26 Terpidana
Dari jumlah perkara yang sudah diputuskan tersebut, 26 terpidana dihukum mati oleh Pengadilan Tinggi Banda Aceh.
Untuk jumlah terpidana hukuman mati pada tahun 2023, katanya, lebih banyak dibanding tahun 2022 yang jumlahnya 22 orang.
Laporan Asnawi Luwi I Banda Aceh
PROHABA.CO, BANDA ACEH - Dalam tahun 2023 lalu, Pengadilan Tinggi Banda Aceh (PT BNA) menerima dan memeriksa 825 perkara upaya hukum banding.
Dari jumlah itu, 774 perkara sudah diputuskan sebanyak 774 perkara atau 94 persen dari seluruh perkara yang masuk.
Sedangkan sisanya 51 perkara akan diputuskan dalam bulan Januari 2024 ini.
Dari jumlah perkara yang sudah diputuskan tersebut, 26 terpidana dihukum mati oleh Pengadilan Tinggi Banda Aceh.
Hakim Tinggi Ad Hoc Tipikor, Dr Taqwaddin, menjelaskan, adanya perkara yang belum diputuskan itu karena perkara banding tersebut diajukan pada bulan Desember 2023.
“Jadi, putusannya tak selesai karena urutan perkara yang masuk memang sudah pada akhir tahun,” ungkap Taqwaddin yang juga ditugasi sebagai Kordinator Humas dalam siaran pers, Rabu (3/1/2024). Dikutip dari Tribungayo.com.
Ia menguraikan, dari 825 perkara yang diperiksa PT Banda Aceh selama tahun 2023 lalu, yang terbanyak adalah pidana yaitu 640 perkara.
Kemudian, disusul perdata 139 perkara, pidana korupsi 41 perkara, dan pidana anak lima perkara.
Dari 825 perkara yang menjadi beban kerja selama 2023, lanjut Taqwaddin, 70 perkara di antaranya merupakan perkara sisa yang tidak selesai diputuskan pada tahun 2022.
Sedangkan beban awal tahun 2024 ini hanya 51 perkara yang merupakan sisa perkara yang belum diputuskan pada tahun 2023 lalu.
Dibanding dengan beban perkara tahun 2022 yang jumlahnya 677 perkara, menurut Taqwaddin, selama tahun 2023 Pengadilan Tinggi Banda Aceh menerima perkara yang lebih banyak yaitu 825 perkara.
“Walaupun jumlah perkara makin meningkat dan jumlah hakim tinggi semakin berkurang yakni hanya 14 orang, namun kinerja Pengadilan Tinggi Banda Aceh terus dioptimalkan,” imbuh dia.
Data ini, tambah Taqwaddin, menjadi bukti bahwa para hakim tinggi yang didukung pejabat kepaniteraan dan kesekretariatan PT Banda Aceh sudah bekerja maksimal dalam memberikan pelayanan terbaiknya dengan memberikan putusan yang benar dan adil.
Parah! Tenaga Ahli DPRD Dairi Ditangkap dalam Kasus Begal Payudara, Ternyata Berulang Kali Beraksi |
![]() |
---|
Pemuda Lampulo Banda Aceh yang Tenggelam di Pantai Riting Ditemukan Meninggal |
![]() |
---|
Resmi Bercerai dari Pratama Arhan, Azizah Salsha Minta Maaf ke Ibunda |
![]() |
---|
Bos Tambang dan Anaknya Terlibat Korupsi Pertambangan Rp 500 Miliar, Turut Dijerat TPPU |
![]() |
---|
Direktur RSUDZA Banda Aceh dan Kadis Kesehatan Aceh 'Sepakat' Mengundurkan Diri, Ada Apa? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.