Putusan Banding

Selama Tahun 2023, Pengadilan Tinggi Banda Aceh Hukum Mati 26 Terpidana

Dari jumlah perkara yang sudah diputuskan tersebut, 26 terpidana dihukum mati oleh Pengadilan Tinggi Banda Aceh.

Editor: Jamaluddin
IST
Hakim Tinggi Ad Hoc Tipikor, Dr Taqwaddin. 

“Selama tahun 2023, Pengadilan Tinggi Banda Aceh menghukum mati 26 terpidana, hukuman pidana seumur hidup tujuh orang, hukuman pidana 10 sampai 20 tahun sebanyak 30 terpidana, hukuman  pidana lima sampai 10 tahun sebanyak 126 terpidana, serta hukuman pidana antara satu sampai lima tahun sebanyak 447 terpidana,” rinci Taqwaddin.

Untuk jumlah terpidana hukuman mati pada tahun 2023, katanya, lebih banyak dibanding tahun 2022 yang jumlahnya 22 orang.

Hal ini berdasarkan data rekapan Hukuman Pidana Tingkat Banding Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Banda Aceh 2023. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribungayo.com dengan judul Pengadilan Tinggi Banda Aceh Vonis Hukuman Mati 26 Warga Selama 2023, Tujuh Lain Seumur Hidup,

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved