Putusan Banding
Selama Tahun 2023, Pengadilan Tinggi Banda Aceh Hukum Mati 26 Terpidana
Dari jumlah perkara yang sudah diputuskan tersebut, 26 terpidana dihukum mati oleh Pengadilan Tinggi Banda Aceh.
“Selama tahun 2023, Pengadilan Tinggi Banda Aceh menghukum mati 26 terpidana, hukuman pidana seumur hidup tujuh orang, hukuman pidana 10 sampai 20 tahun sebanyak 30 terpidana, hukuman pidana lima sampai 10 tahun sebanyak 126 terpidana, serta hukuman pidana antara satu sampai lima tahun sebanyak 447 terpidana,” rinci Taqwaddin.
Untuk jumlah terpidana hukuman mati pada tahun 2023, katanya, lebih banyak dibanding tahun 2022 yang jumlahnya 22 orang.
Hal ini berdasarkan data rekapan Hukuman Pidana Tingkat Banding Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Banda Aceh 2023. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribungayo.com dengan judul Pengadilan Tinggi Banda Aceh Vonis Hukuman Mati 26 Warga Selama 2023, Tujuh Lain Seumur Hidup,
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
| Resepsi Pernikahan El Rumi–Syifa Hadju Usung Konsep Internasional, Dewa 19 Tampil |
|
|---|
| Bahaya Ikan Sapu-Sapu bagi yang Memakannya, Bisa Picu Kanker hingga Kerusakan pada Ginjal |
|
|---|
| Pemkab Aceh Tengah Tiadakan Seluruh Rangkaian HUT Kota Takengon Ke-447 Tahun 2026 |
|
|---|
| Kecelakaan Maut di Aceh Timur, Sepasang Suami Istri Tewas Ditabrak Ford Everest |
|
|---|
| TNI dan Warga Rampungkan Jembatan Aramco di Aceh Tamiang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Hakim-Tinggi-Ad-Hoc-Tipikor-Dr-Taqwaddin.jpg)