Berita Aceh Tamiang
Empat Penjual Orangutan Divonis Bersalah di PN Kualasimpang, Dihukum Bervariasi
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kuala Simpang memvonis hukuman penjara ditambah dengan denda terhadap empat terdakwa kasus jual beli satwa liar
Ali sendiri sempat memelihara Orangutan itu selama tiga bulan, namun karena kondisi satu matanya cacat, dia berniat menjualnya.
Uang hasill penjualan itu digunakan untuk kebutuhan pernikahan anaknya.
Dalam proses penjualan ini, Ali Ahmad dibantu M Amin sebagai perantara.
M Amin kemudian melepas Orangutan itu seharga Rp 15 juta.
Namun sebelum menerima uang, keduanya keburu ditangkap polisi.
Maulana, selalu kuasa hukum dua terdakwa, Irwansyah dan Ali Ahmad mengungkapkan selama persidangan kliennya menunjukan sikap sopan dan koorperatif.
Khusus Irwansyah, dia meyakini tidak terlibat langsung.
Irwasnyah terseret dalam kasus ini karena mobilnya disewa.
“Saudara Ali Ahmad sebelumnya pernah dihukum, kami berpikir ini yang menjadi pertimbangan hakim untuk menjatuhkan hukuman lebih tinggi,” kata Maulana didampingi rekannya, Dewi Kartika dari kantor advokat DK & Rekan. (*)
Baca juga: Begini Cara Kru Japan Airlines Selamatkan 379 Penumpang Pesawat Terbakar dalam Waktu 90 Detik
Baca juga: PN Medan Vonis Mati Kurir Ganja 1,3 Ton Asal Aceh
Baca juga: Lima Tahun Terakhir, Terdapat 787 Insiden Konflik Manusia dan Satwa Dilindungi di Aceh
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
Format Unjuk Rasa Pertamina Rantau, Tuntut Pengelolaan dan Dana CSR |
![]() |
---|
Warga Aceh Tamiang Dicoret dari Daftar Penerima Bansos Akibat Judi Online |
![]() |
---|
Penyebab 5 Murid SD di Tamiang Jatuh Sakit Bukan Keracunan MBG, Makanan Terpercik Kuman |
![]() |
---|
Diduga Keracunan MBG, Lima Murid SD Masuk RS, Kejadian Pertama di Tamiang |
![]() |
---|
Bupati Tamiang Bantu Pemulangan Warganya Disekap di Myanmar, Telepon Dua Petinggi Kepolisian |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.