Berita Aceh Tamiang

Empat Penjual Orangutan Divonis Bersalah di PN Kualasimpang, Dihukum Bervariasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kuala Simpang memvonis hukuman penjara ditambah dengan denda terhadap empat terdakwa kasus jual beli satwa liar

|
Editor: Muliadi Gani
Foto For Prohaba.co
Advokat Maulana (kiri), saat mendampingi terdakwa kasus penjualan Orangutan di PN Kualasimpang. Keempat terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara. 

Ali sendiri sempat memelihara Orangutan itu selama tiga bulan, namun karena kondisi satu matanya cacat, dia berniat menjualnya.

Uang hasill penjualan itu digunakan untuk kebutuhan pernikahan anaknya.

Dalam proses penjualan ini, Ali Ahmad dibantu M Amin sebagai perantara.

M Amin kemudian melepas Orangutan itu seharga Rp 15 juta.

Namun sebelum menerima uang, keduanya keburu ditangkap polisi.

Maulana, selalu kuasa hukum dua terdakwa, Irwansyah dan Ali Ahmad mengungkapkan selama persidangan kliennya menunjukan sikap sopan dan koorperatif.

Khusus Irwansyah, dia meyakini tidak terlibat langsung.

Irwasnyah terseret dalam kasus ini karena mobilnya disewa.

“Saudara Ali Ahmad sebelumnya pernah dihukum, kami berpikir ini yang menjadi pertimbangan hakim untuk menjatuhkan hukuman lebih tinggi,” kata Maulana didampingi rekannya, Dewi Kartika dari kantor advokat DK & Rekan. (*)

 

Baca juga: Begini Cara Kru Japan Airlines Selamatkan 379 Penumpang Pesawat Terbakar dalam Waktu 90 Detik

Baca juga: PN Medan Vonis Mati Kurir Ganja 1,3 Ton Asal Aceh

Baca juga: Lima Tahun Terakhir, Terdapat 787 Insiden Konflik Manusia dan Satwa Dilindungi di Aceh

 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved