Berita Kriminal

Usai Dicekoki Miras, Gadis 14 Tahun Dirudapaksa Dua Pria di Banjarbaru

Kasus pelecehan seksual sering kali terjadi, dimana seorang gadis masih berusia 14 tahun asal Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel), menjadi korban

Editor: Muliadi Gani
IST
Ilustrasi Rudapaksa. Usai Dicekoki Miras, Gadis 14 Tahun Dirudapaksa Dua Pria di Banjarbaru 

PROHABA.CO, BANJARBARU - Kasus pelecehan seksual sering kali terjadi, dimana seorang gadis masih berusia 14 tahun asal Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel), menjadi korban rudapaksa dua pemuda.

Pemerkosaan itu dilakukan oleh dua pelaku masing-masing berinisial DA (20) dan RCY (22) di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Liang Anggang, Banjarbaru.

Kapolsek Liang Anggang, Kompol Yudo Kumoro Pardede, mengatakan, korban sebelumnya dijemput, namun tidak mengetahui jika akan dibawa untuk berpesta miras.

“Sebelumnya korban dijemput.

Mereka kemudian menuju sebuah rumah,” ujar Yudo, dalam keterangannya yang diterima, Kamis (4/1/2024).

Sesampainya di lokasi, korban dipaksa menenggak miras oleh kedua pelaku.

Setelah merasa mabuk, korban dibawa pelaku RCY masuk ke dalam kamar.

“Dalam kondisi mabuk, korban diperkosa oleh pelaku RCY,” ungkap dia.

Baca juga: Bocah SD di Indramayu Dirudapaksa Sekelompok Anak Jalanan, Korban Dicekoki Miras

Baca juga: Remaja 14 Tahun di Sampang Dirudapaksa 2 Pria, Dilakukan Usai Korban Dicekoki Obat Tidur

Baca juga: Asmara Abigail, Jodoh yang Tak Direncanakan Pasti Lebih Indah

Setelah memerkosa korban, RCY keluar kamar.

Tak lama masuk pelaku DA ke dalam kamar dan juga ikut memperkosa korban.

Korban yang sudah tak berdaya karena mabuk hanya bisa pasrah.

Setelah sadar, korban pulang dan menceritakan apa yang menimpanya kepada keluarganya.

Mendengar pengakuan korban, pihak keluarga tak terima dan melapor ke polisi.

Tak butuh waktu lama kedua pelaku akhirnya berhasil ditangkap.

“Setelah mendapatkan laporan, penyelidikan langsung dilakukan dan berujung dengan penangkapan kedua pelaku.

Namun, kami masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku lain,” pungkas dia.

Karena perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Uu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan di atas 10 tahun penjara.

(kompas. com)

 

Baca juga: GAWAT, Detik - Detik Seorang Polisi Ditabrak Mobil Terekam CCTV

Baca juga: Sunnah Hari Jumat Baca Doa Sebelum Potong Kuku

Baca juga: Dicekoki Sabu, Anak Gadis Diperkosa Ayah Kandung, Sudah Berlangsung Selama 3 Tahun

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Remaja 14 Tahun di Banjarbaru Diperkosa Dua Pria Setelah Dicekoki Miras", 

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved