Berita Kriminal

Tipu Korban Bermodus Tawari Mobil Lelang, Seorang Pria Ngaku Polisi Ditangkap

Tersanagka pelaku beraksi dengan menipu korbannya, Hamdan Fauzi dengan modus meminta jaminan Rp19 juta untuk lelang mobil.

Editor: Muliadi Gani
Dok Polres Belawan
Polisi menangkap polisi gadungan bernama M Rizal (50). Saat beraksi pelaku menggunakan modus lelang mobil 

PROHABA.CO, MEDAN - Seorang warga di Medan menjadi korban penipuan oleh pria mengaku polisi di Polsek Binjai.

Modus pelaku dengan menawari mobil lelang.

Jajaran Polres Belawan, Sumatera Utara (Sumut) berhasil membekuk seorang polisi gadungan di Kota Medan bernama M Rizal (50).

Tersanagka pelaku beraksi dengan menipu korbannya, Hamdan Fauzi dengan modus meminta jaminan Rp19 juta untuk lelang mobil.

Kasi Humas Polres Belawan, Iptu Hamzar Nodi mengatakan, penipuan polisi gadungan tersebut bermula ketika pelaku mendatangi korban dan menawarkan lelang mobil pada Jumat (24/11/2023).

Baca juga: Polres Pelabuhan Tanjung Perak Tangkap Komplotan Polisi Gadungan di Surabaya

"M Rizal yang awalnya mengaku sebagai Kanit di Polres Binjai menawarkan sebuah mobil lelang, korban tertarik dengan tawaran tersebut," ujar Nodi saat dikutip Kompas.com, Rabu (3/1/2024).

Setelah itu, pelaku meminta uang jaminan ke korban sebesar Rp19 juta dengan alasan untuk uang jaminan lelang tersebut.

"Setelah uang yang diminta oleh pelaku diberikan, korban meminta kepada pelaku untuk dihubungkan dengan pihak pelelang," kata dia.

Kendati demikian, pelaku enggan memberi tahu pihak-pihak yang melelang mobil dan mengaku segala urusan pelelangan menjadi tanggung jawabnya.

Baca juga: Bukan untuk Foya- Foya, Inara Rusli Ungkap Alasan Perjuangkan Royalti

Baca juga: Modus Baru, Penyelundupan Heroin Dimasukkan dalam Serat Karpet

Karena curiga, korban lantas mencari tahu perihal identitas M Rizal di Polres Binjai.

Ternyata pelaku merupakan polisi gadungan.

"Di situ pelapor sadar (dia telah ditipu) dan ia meminta uang yang sebelumnya sudah dikirimkan kepada pelaku untuk segera dikembalikan," katanya lagi.

Selanjutnya korban membuat laporan ke polisi pada Rabu (29/11/2023).

Pihak kepolisian lantas melakukan penyelidikan dan didapati pelaku sudah mendekam di balik jeruji besi sejak Desember 2023 dengan kasus serupa.

"Ternyata terlapor sudah ditahan di Polsek Tandem Hilir dengan kasus kendaraan," pungkasnya.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved