Pemutihan PKB

Pajak Kendaraan Anda Menunggak? Segera Manfaatkan Keringanan dari Pemerintah Aceh dan Ini Syaratnya

Pemerintah Aceh sudah mengeluarkan kebijakan pemutihan PKB selama setahun ke depan atau sampai 31 Desember 2024 mendatang.

Editor: Jamaluddin
Dok Instagram @bpkaaceh
Pemutihan denda pajak kendaraan bermotor di Aceh. 

“Ayo bayar pajak kendaraan Anda tepat waktu di Kantor Samsat terdekat atau menggunakan Aplikasi Signal (https://samsatdigital.id),” tulis akun tersebut.

PROHABA.CO, JAKARTA – Apakah Anda termasuk wajib pajak yang sudah terlambat membayar pajak kendaraan?

Jika ya dan apa pun sebabnya, segera manfaatkan kesempatan atau keringanan yang diberikan oleh Pemerintah Aceh.

Keringatan itu adalah pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB).

Seperti diketahui, Pemerintah Aceh sudah mengeluarkan kebijakan pemutihan PKB selama setahun ke depan atau sampai 31 Desember 2024 mendatang.

Dikutip dari Kompas.com, program ini dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak yang terlambat membayar pajak, tanpa dikenakan sanksi.

Kebijakan itu sesuai dengan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 40 Tahun 2023 Tanggal 30 November 2023 tentang Pembebasan Pajak progresif dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor.

Dalam unggahan media sosial Instagram @bpkaaceh, pada Senin (18/12/2023), Pemerintah Aceh melalui Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) memberikan informasi tentang adanya pemutihan denda pajak kendaraan.

Dalam informasi itu disebutkan bahwa kebijakan dimaksud sudah berlaku sejak 18 Desember 2023 lalu hingga 31 Desember 2024 mendatang.

“Ayo bayar pajak kendaraan Anda tepat waktu di Kantor Samsat terdekat atau menggunakan Aplikasi Signal (https://samsatdigital.id),” tulis akun tersebut.

Pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun ini meliputi bebas pajak progresif dan bebas denda pajak kendaraan bermotor.

Adapun persyaratan yang harus dipersiapkan oleh wajib pajak yang ingin memanfaatkan keringan ini yaitu Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan KTP asli sesuai nama di STNK. (*)


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Aceh Berlaku sampai 31 Desember 2024",

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved