Pungli di Rutan KPK

Pungli di Rutan KPK Capai Rp 6,1 Miliar, Ada Pegawai yang Terima Lebih dari Setengah Miliar Rupiah

Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Albertina Ho, mengatakan, nilai uang dalam kasus ini mencapai Rp 6,1 miliar.

Editor: Jamaluddin
DOK BIRO HUMAS KPK
Seorang tahanan KPK mengikuti kunjungan secara online di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih KPK, Selasa (26/1/2021) lalu. 

Mayoritas pelanggar akan dikenai pasal penyalahgunaan wewenang.

"90 orang yang akan kami sidangkan segera akan dikenakan pasal penyalahgunaan kewenangan yang menguntungkan dirinya sendiri.

Jadi pasal 4 ayat 2 huruf b Perdewas Nomor 3 Tahun 2021," katanya.

Rencananya Dewas KPK mulai menggelar sidang etik terhadap 93 pegawai KPK yang terlibat dalam kasus ini pada Rabu (17/1/2024) lusa.

Sidang akan dibagi dalam sembilan berkas perkara. Enam perkara untuk 90 orang, dan tiga sisanya untuk masing-masing orang.

"Jadi yang disidangkan dalam enam berkas itu ada 90 orang, dan nanti yang tiga berkas belakangan itu masing-masing satu orang.

Jadi ada tiga orang juga total 93 itu untuk kasus rutan," katanya.

Di sisi lain, KPK mengaku tidak akan ikut campur dan menghormati segala bentuk proses yang dilaksanakan oleh Dewas KPK mengenai pelanggaran etik 93 pegawainya.

"Pimpinan KPK menghormati proses yang sedang berlangsung tersebut, karena Dewas secara profesional tentunya telah melakukan pemeriksaan kepada para pihak terkait, hingga memutuskan untuk melanjutkannya ke tahap sidang etik," kata Juru Bicara (Jubir) KPK, Ali Fikri.

Penanganan pelanggaran internal melalui penegakan etik, dugaan tindak pidana, penegakan disiplin, serta perbaikan tata kelola, kata Ali, merupakan wujud komitmen kelembagaan KPK dalam menerapkan zero tolerance terhadap pelanggaran-pelanggaran yang terjadi.

Dugaan pungli di Rutan KPK kali pertama dibongkar oleh Dewas KPK beberapa waktu lalu.

Dewas melaporkan temuan tersebut kepada pimpinan KPK dan menemukan setoran Rp 4 miliar yang terjadi dalam kurun waktu Desember 2021-Maret 2022.

Dewas mengungkap penerimaan uang pungli dilakukan satu di antaranya lewat setoran tunai dengan menggunakan rekening pihak ketiga.

Sebanyak 93 yang akan disidangkan tidak hanya diduga menerima pungli, namun ada juga yang diduga menyalahgunakan wewenang.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan dugaan praktik pungli di rutan KPK ini sudah terjadi sejak 2018.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved