Penghapusan Pertalite

BBM Jenis Pertalite Batal Dihapus, Pemerintah Jaga Daya Beli Masyarakat

Rencana penghapusan bahan bakar minyak (BBM) beroktan 90 atau Pertalite kemungkinan besar batal.

Editor: Jamaluddin
TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI
Petugas mengisi BBM di SPBU Coco, Jalan Putri Hijau, Medan, Sumatera Utara. BBM jenis Pertalite batal dihapus oleh pemerintah dalam rangka menjaga daya beli masyarakat. 

Dirjen Migas Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji, mengatakan, sampai saat ini penghapusan BBM oktan 90 atau Pertalite belum direalisasikan. Alasannya, kata dia, pemerintah masih menjaga daya beli masyarakat yang dinilai masih rendah.

PROHABA.CO, JAKARTA - Rencana penghapusan bahan bakar minyak (BBM) beroktan 90 atau Pertalite kemungkinan besar batal.

Sempat beredar kabar bahwa penghapusan BBM Pertalite bakal dilakukan tahun 2024 dan diganti dengan Pertamax Green beroktan 92.

Namun, Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting, menyebutkan bahwa hingga kini pihaknya masih menjual dan mendistribusikan BBM jenis Pertalite.

Terkait wacana penghapusan yang akan dilakukan pada tahun ini, Irto belum dapat memberikan informasinya secara lebih detail.

"Belum (ada rencana hapus Pertalite), hingga saat ini masih disalurkan Pertalite," papar Irto kepada Tribun, Senin (15/1/2024).

Sebelumnya, Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati, sempat mengutarakan niatnya untuk mewujudkan inovasi baru yakni Pertamax Green 92.

Menurut Nicke, Pertamina saat ini sedang mengkaji untuk meningkatkan kadar oktan BBM Subsidi RON 90 menjadi RON 92.

Hal tersebut dilakukan dengan mencampur Pertalite dan Ethanol 7 persen sehingga menjadi Pertamax Green 92.

Nicke Widyawati mengungkapkan, kajian yang dinamakan Program Langit Biru Tahap 2 tersebut masih dilakukan secara internal dan belum diputuskan.

“Program tersebut merupakan hasil kajian internal Pertamina, belum ada keputusan apapun dari pemerintah," papar Nicke.

"Tentu ini akan kami usulkan dan akan kami bahas lebih lanjut,” sambungnya dikutip dari Tribun Network.

Nicke menambahkan, jika nanti usulan tersebut dapat dibahas dan menjadi program pemerintah, harganya pun tentu akan diatur oleh pemerintah.

Kajian tersebut, menurut Nicke, dilakukan untuk menghasilkan kualitas BBM yang lebih baik, karena bahan bakar dengan kadar oktan yang lebih tinggi tentu akan semakin ramah lingkungan.

“Tidak mungkin Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) harganya diserahkan ke pasar karena ada mekanisme subsidi dan kompensasi di dalamnya,” terang Nicke.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved