Penghapusan Pertalite

BBM Jenis Pertalite Batal Dihapus, Pemerintah Jaga Daya Beli Masyarakat

Rencana penghapusan bahan bakar minyak (BBM) beroktan 90 atau Pertalite kemungkinan besar batal.

Editor: Jamaluddin
TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI
Petugas mengisi BBM di SPBU Coco, Jalan Putri Hijau, Medan, Sumatera Utara. BBM jenis Pertalite batal dihapus oleh pemerintah dalam rangka menjaga daya beli masyarakat. 

“Kalau misalnya dengan harga yang sama, tapi masyarakat mendapatkan yang lebih baik, dengan octan number lebih baik, sehingga untuk mesin juga lebih baik, sehingga emisi juga bisa menurun.

Namun ini baru usulan sehingga tidak untuk menjadi perdebatan,” tambah Nicke.

Sementara itu, Dirjen Migas Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji, mengatakan, sampai saat ini penghapusan BBM oktan 90 atau Pertalite belum direalisasikan.

Alasannya, kata dia, pemerintah masih menjaga daya beli masyarakat yang dinilai masih rendah.

"Masih JBKP (subsidi).

Daya beli masyarakat yang kita jaga," ujarnya.

Kendati demikian kata Tutuka, saat ini Pertamina sedang melakukan kajian pengembangan bioethanol sejenis Pertamax green, hanya saja tata kelola dan rantai pasoknya belum jelas dan butuh kajian lebih mendalam.

"Persoalan pasokan tebu ini yang masih kita tata.

Kalau biodiesel kan sekarang sudah banyak karena dari sawit," kata dia.

Ditemui di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, mengatakan, pihaknya membebaskan Pertamina untuk menghapus BBM Pertalite atau tidak.

Namun dengan catatan, penjualan Pertamax Green 92 tidak memberikan beban tambahan.

"Kalau bisa disediakan dengan tidak ada beban tambahan ya boleh saja," kata Arifin.

Diketahui, sejak pertengahan tahun 2022, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) sudah mengusulkan kepada pemerintah untuk membatasi pembelian BBM beroktan 90 atau Pertalite.

Pembatasan ini untuk mengendalikan konsumsi BBM bersubsidi agar tidak melampaui kuota yang ditetapkan dalam APBN.

Namun, kebijakan pembelian Pertalite masih harus menunggu revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved