Penghapusan Pertalite

BBM Jenis Pertalite Batal Dihapus, Pemerintah Jaga Daya Beli Masyarakat

Rencana penghapusan bahan bakar minyak (BBM) beroktan 90 atau Pertalite kemungkinan besar batal.

Editor: Jamaluddin
TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI
Petugas mengisi BBM di SPBU Coco, Jalan Putri Hijau, Medan, Sumatera Utara. BBM jenis Pertalite batal dihapus oleh pemerintah dalam rangka menjaga daya beli masyarakat. 

Pembatasan pembelian Pertalite oleh masyarakat ini diperlukan agar konsumsi BBM subsidi tersebut tepat sasaran.

Kepala BPH Migas, Erika Retnowati, mengatakan, pihaknya sedang menanti hasil revisi Perpres tersebut untuk mengatur pembatasan penggunaan Pertalite.

"Jadi kita tunggu, nanti kalau sudah terbit revisi Perpresnya, kita baru bisa melakukan pengaturan untuk pembatasan Pertalite," tutur Erika.

Revisi Perpres menjadi penting guna mengatur lebih rinci klasifikasi konsumen pengguna Pertalite.

Saat ini, aturan yang jelas mengenai pembatasan konsumsi BBM baru berlaku untuk penggunaan BBM jenis solar.

Revisi Perpres dibutuhkan guna memperjelas tipe konsumen bagaimana dan seperti apa yang nantinya berhak menggunakan Pertalite.

"Pengaturan untuk BBM bersubsidi itu akan diatur di dalam Perpres.

Di dalam Perpres ini nantinya akan ditetapkan siapa konsumen penggunanya," jelas Erika.

Sebagai informasi, penyaluran Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite untuk 2024 sebesar 31,7 juta kilo liter (kl) atau lebih rendah dibanding 2023 yang mencapai 32,56 juta kl.

Penetapan kuota di tahun 2024 berdasarkan perhitungan dari realisasi di tahun 2023 yang hanya mencapai 30 juta kl atau sekitar 92,24 persen.

"Jadi ini memang sedikit lebih kecil dari 2023, karena kami melihat dari realisasinya di tahun 2023 sekitar 30 juta kl," ungkap Erika. (Tribun Network/ism/lta/wly)

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

 

 

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved